Tata Cara Pembuatan Laporan SPT Tahunan PPH Orang Pribadi Lewat CORETAX!

dok. DJP.


BERITAINSPIRATIF.COM - Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui satu aplikasi modern yakni Coretax DJP.

Dengan pemberlakuan tersebut maka, untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2025 wajib dilaporkan dan disampaikan lewat Coretax.

Pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dimulai dari tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan batas akhir penyampaian tanggal 31 Maret 2026.

Dikutip tayangan video Coretax DJP perihal panduan pelaporan SPT Tahunan PPH Orang Pribadi menggunakan Coretax, berikut tata caranya:

Ada 3 tahapan untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan PPH Orang Pribadi yakni;

1. Siapkan dokumen pendukung: bukti pemotongan dari pemberi kerja, daftar harta/hutang serta daftar anggota keluarga dan tanggungan.

2. Login dan buat SPT Tahunan di laman https.coretaxdjp.pajak.go.id atau KLIK DISINI: lalu isi Nomor NIK, kata sandi.

Baca Juga: Perkuat Fungsi Pengawasan OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Ini Daftar Namanya!

Unduh dokumen bukti potong di portal pajak,caranya:

- Pilih portal saya

- Pilih dokumen saya

- Klik tombol refresh untuk menayangkan seluruh dokumen

- Pilih file bukti potong yang akan diunduh

- Klik unduh

Untuk laporan SPT Tahunan orang pribadi:

- Klik modul Surat pemberitahuan SPT

- Pilih menu pemberitahuan SPT

- Klik Buat Konsep SPT

- Pilih PPH orang pribadi

- Klik lanjut

- Pilih SPT Tahunan periode Januari 2025-Desember 2025

- Pilih model SPT Normal, lalu Klik Buat Konsep SPT.

Baca Juga: Cara Mudah Aktivasi Akun Coretax DJP

3. Isi dan sampaikan SPT Tahunan.

Pada bagian tiga ini meliputi tahapan pengisian induk SPT dan pengisian lampiran. Wajib pajak tinggal mengisi kolom-kolom yang telah disediakan, sesuai kondisi wajib pajak pribadi.

Pengisian Induk SPT

1. Setelah selesai membuat konsep, akan muncul tampilan daftar SPT tahunan. Klik tombol pensil untuk dapat mengisi induk SPT.

2. Bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, silakan pilih Sumber Penghasilan "Pekerjaan." Setelah itu, pilih Metode Pembukuan "Pencatatan"

3. Identitas Wajib Pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem baik NIK/NPWP, Nama, Jenis ID, Nomor ID, Nomor Telepon dan Email berdasarkan profil wajib pajak.

4. Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri diisi jika Wajib Pajak menjalankan Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT).

5. NIK/NPWP Suami/Istri akan terisi otomatis dalam hal status perpajakan suami dan istri Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)

Tonton Juga: Video Panduan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Pengisian Lampiran


1. Untuk Wajib Pajak yang memiliki Harta pada Tahun Pajak sebelumnya maka untuk Harta yang masih ada pada akhir tahun pajak wajib dilakukan update kelengkapan data pada Harta tersebut dengan memilih tombol Pensil bagi tiap-tiap harta

2. Selanjutnya wajib pajak dapat mengisi bagian Kas dan Setara Kas sesuai dengan data

3. Dilanjutkan dengan pengisian Harta Bergerak

4. Setelah itu, lampiran Urang Pada Akir Tahun Pajak yang harus dilakukan perubahan data sesuai dengan saldo utang pada akhir tahun pajak

5. Kemudian daftar Anggota Keluarga wajib diisi untuk melaporkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak dan diperhitungkan dalam perhitungan PTKP. Menu Perubahan Data terdapat dalam: Portal Saya>>Profil Saya>>Informasi Umum>>Edit>>Unit Pajak Keluarga

6. Tabel Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan akan terisi otomatis berdasarkan data penghasilan di BPA1 dari Pemberi Kerja. Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data penghasilan dari pekerjaan lain apabila diperlukan

7. Tabel Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh akan terisi otomatis berdasarkan data pajak dipotong di BPA1 dari Pemberi Kerja. Apabila memiliki Bukti Pemotongan/Pemungutan Lain, Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data.

8. Kemudian Pastikan nilai pada bagian C.9 PPh terutang setelah pengurang PPh terutang = D.10a Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain. Apabila C.9 = D.10a maka Nilai E.11a PPh kurang/lebih bayar akan 0 (Nihil).

Setelah semuanya terisi, untuk melaporkan SPT, caranya adalah dengan mengklik "Bayar dan Lapor". Kemudian, pilih "Kode Otorisasi DJP" pada isian penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah kita buat sebelumnya. Setelah itu, klik "Simpan" dan klik "Konfirmasi Tanda Tangan".

SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu "SPT Dilaporkan". Dalam menu itu, kita juga bisa mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan.

Jika mengalami kesulitan atau terdapat perubahan data, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait