Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat memberikan keterangan di TPS Caringin, Jum'at 16 Januari 2026 / Diskominfo
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, Pemkot Bandung akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup, termasuk terkait evaluasi metode pengolahan sampah yang digunakan di Kota Bandung.
“Tindak lanjutnya, kami akan mengikuti apa yang diarahkan oleh menteri, yaitu menghentikan insinerator yang dianggap menyebabkan polusi udara berlebihan,” ujar Farhan saat meninjau TPS Ciwastra, Jumat 16 Januari 2026.
Ia menjelaskan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan dasar teknis dan hasil pengukuran yang menjadi rujukan kebijakan.
“Pada hari Senin setelah akhir pekan ini, kami akan menghadap Pak Menteri untuk memastikan hasil ukuran dari inspeksi Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Data dari kementerian akan kami jadikan patokan, dan data yang kami miliki akan kami perbaiki bersama-sama,” katanya.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Puji Pengolahan Sampah di RW 09 SUKAMISKIN
Farhan memastikan, seluruh kebijakan yang diambil Pemkot Bandung akan didasarkan pada data resmi serta berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto menyampaikan, secara teknis siap melaksanakan seluruh arahan dari pemerintah pusat.
“Arahan Pak Wali jelas, semua kebijakan dari Pak Menteri kita laksanakan, ikuti, dan patuhi. Secara teknis, kami bertanggung jawab untuk melaksanakannya,” ujar Darto.
Ia menambahkan, Pemkot Bandung akan terus menyesuaikan kebijakan pengelolaan sampah dengan mengacu pada standar baku mutu lingkungan serta hasil pengukuran yang sah.
Pada Jumat 16 Januari 2026, sejumlah TPS Kota Bandung dimonitor oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sebelum meninjau TPS Ciwastra, Farhan bersama jajaran Pemkot Bandung juga meninjau TPS Batu Rengat dan TPS Caringin.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pengelolaan sampah di daerah merupakan kewenangan penuh bupati dan wali kota, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Hanif juga menekankan pentingnya penanganan sampah dari sumber. Baik oleh pengelola kawasan maupun rumah tangga, serta mendorong penguatan fasilitas pengelolaan sampah seperti TPS 3R dan teknologi ramah lingkungan.
Ia menyebut, capaian pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini telah mencapai 22 persen dan perlu terus ditingkatkan melalui kerja bersama lintas sektor.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran Pemkot Bandung untuk terus mendorong pengelolaan sampah agar bisa lebih cepat terurai,” ujar Hanif di TPS Caringin.
Baca Juga: Layanan PUSKESMAS 24 JAM Hadir di Kota Bandung, Ini Lokasi dan Keunggulannya!
Menurutnya, persoalan sampah di Kota Bandung tidak mungkin ditangani oleh pemerintah daerah saja, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Tidak mungkin wali kota menangani sendiri. Masyarakat harus ikut turun bersama-sama. Ini harus menjadi gerakan gotong royong,” katanya.
Hanif juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara upaya sosialisasi dan penegakan aturan dalam pengelolaan sampah.
“Sosialisasi harus berjalan, tapi penegakan hukum juga harus dilakukan. Keduanya harus seimbang,” ucapnya.
Ia optimis, upaya pengelolaan sampah di Kota Bandung akan terus menunjukkan perbaikan.
“Dengan kapasitas yang dimiliki, kami yakin dan percaya pengelolaan sampah di Kota Bandung akan semakin cepat ditingkatkan,” tutur Hanif.
Risiko Insinerator Terhadap Kesehatan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan insinerator skala kecil, tidak layak digunakan untuk pengolahan sampah.
"Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas. Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun," kata Hanif.
Dorong Penggunaan RDF
Untuk itu, Hanif mendorong pemerintah daerah mengolah sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan, salah satunya refuse derived fuel (RDF).
RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari sampah mudah terbakar seperti plastik, kertas, dan karton yang telah dipilah.
Menurut Hanif, RDF dapat dimanfaatkan sebagai pengganti batu bara di sektor industri maupun pembangkit listrik.
“RDF memang lebih rumit dalam pelaksanaannya, tetapi ini yang paling ramah lingkungan,” katanya.
Penegakkan Hukum
Lanjut Hanif, penindakan hukum penting untuk mengurangi timbulan sampah di Bandung Raya yang mencapai sekitar 4.400 ton per hari.
“Kepada seluruh pengelola kawasan, baik pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, maupun permukiman, itu wajib menyelesaikan sampahnya masing-masing. Pak Wali Kota kiranya berkenan menelusuri satu per satu sehingga dapat mengurangi sumber sampah,” tambahnya.
Dicontohkan Hanif, pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin, seharusnya diselesaikan di kawasan tersebut tanpa membebani pemerintah kota.
“Di Caringin, kiranya diberikan kepastian hukum bahwa sampah dari kawasan ini harus diselesaikan di tempatnya,” pungkas Hanif.