Foto: Dok. BI Jabar
BERITAINSPIRATIF.COM - Bank Indonesia bersama perbankan meluncurkan layanan penukaran uang layak edar bagi masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 2026. Peluncuran layanan penukaran uang tersebut dikemas dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026, berlangsung Jum'at, (13/2/2026) di Jakarta.
Untuk di Jawa Barat peluncuran SERAMBI 2026 secara resmi dibuka oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jabar, Muhamad Nur beserta Pimpinan Wilayah 18 perbankan di Jawa Barat, Jum'at (13/2/2026).
Dengan peluncuran tersebut maka masyarakat Jawa Barat sudah bisa melakukan pemesanan uang baru melalui aplikasi PINTAR BI.
"Perlu diketahui bahwa untuk penukaran Wilayah Pulau Jawa: dimulai 13 Februari 2026 (pukul 14.00 WIB), sedangkan Wilayah Luar Pulau Jawa: dimulai 14 Februari 2026 (pukul 08.00 WIB)," kutip Medsos BI Jabar, Jum'at (13/2/2026).
Untuk melakukan penukaran uang terlebih dahulu mengisi/memesannya melalui aplikasi PINTAR, kemudian melakukan penukaran di lokasi mobil kas keliling yang tersedia sesuai jadwal.
Baca Juga: BI Luncurkan SERAMBI 2026: Begini Cara Tukar Uang Ramadan & Lebaran di Aplikasi PINTAR
Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat (BI Jabar) membagi jadwal penukaran periode 1 terbagi dalam 3 gelombang, berikut lokasinya:
Gelombang Pertama: Tanggal 18-19 Februari 2026
- Masjid Agung Ujung Berung,
- Bandung Masjid Agung Lembang,
- Kabupaten Bandung Barat Masjid Agung Soreang,
- Kabupaten Bandung Masjid Agung Cimahi, Kota Cimahi
Gelombang Kedua: Tanggal 23-26 Februari 2026
- Masjid Al Jabbar, Gedebage
- Bandung GOR Saparua, Bandung
Gelombang Ketiga: Tanggal 24-25 Februari 2026
- Masjid Agung Garut
- Masjid Agung Sumedang
- Masjid Agung Sukabumi
- Masjid Agung Beng Yusuf Purwakarta
Selain periode 1 yang terbagi dalam 3 gelombang, Bank Indonesia juga akan membuka periode-periode selanjutnya hingga jelang Idul Fitri 2026.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026, Dari Diskon Tiket hingga Bansos
Jumlah penukaran uang rupiah per paket, maksimal adalah sebesar Rp5.300.000 per orang per periode.
Setiap pendaftar hanya bisa melakukan satu kali pemesanan dalam satu periode penukaran.
Rincian penukaran uang baru setiap pecahan adalah:
- Pecahan Rp50.000 sebanyak 50 lembar = Rp2.500.000
- Pecahan Rp20.000 sebanyak 50 lembar = Rp1.000.000
- Pecahan Rp10.000 sebanyak 100 lembar = Rp1.000.000
- Pecahan Rp5.000 sebanyak 100 lembar = Rp500.000
- Pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar = Rp200.000
- Pecahan Rp1.000 sebanyak 100 lembar = Rp100.000
Masyarakat dapat memilih pecahan sesuai kebutuhan dengan total maksimal Rp5,3 juta.
Baca Juga: OJK Buka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Hingga 2 Maret, Ini Syaratnya!
1. Kunjungi situs https://pintar.bi.go.id atau KLIK DISINI
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
3. Pilih provinsi yang ditentukan dan klik / cari lokasi penukaran uang rupiah yang paling dekat
4. Pilih tanggal dan jam penukaran yang akan dilakukan, kemudian klik "Pilih" tanda hijau untuk melanjutkan.
5. Isi data pemesan dengan mencantumkan: NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email
6. Tentukan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan batas yang ditentukan
7. Isi kode captcha, sesuai kode yang tersedia, lalu klik 'pesan'
8. Setelah pemesanan selesai, akan tampil ringkasan bukti pemesanan kas keliling.
9. Klik download bukti pemesanan
10. Cetak bukti pemesanan atau disimpan dalam bentuk soft copy.
Masyarakat diharuskan hadir pada lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan, dengan membawa KTP asli atau elektronik saat menukar uang.
Saat bertemu dengan petugas bank, uang rupiah yang hendak ditukarkan sudah dikelompokkan sesuai dengan jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun secara rapi dan searah.