- Pemerintahan
- 19 Apr 2025
Bandung, Beritainspiratif.com– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (DJBC) di lingkungan Jawa Barat, yaitu Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I,
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, dan Kantor
Wilayah DJBC Jawa Barat bersinergi membentuk Satuan Tugas Bersama, dengan
ruang lingkup kerjasama meliputi:
1. Joint Analysis
Melakukan pertukaran informasi dan analisis bersama atas Potensi Penerimaan Pajak,
Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai dan menargetkan Wajib Pajak yang berisiko tinggi.
2. Joint Audit
Melakukan kerja sama untuk keperluan Audit dan/atau pemeriksaan di bidang
Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai.
3. Joint Investigation
Melakukan kerja sama dalam proses penanganan tindak pidana di bidang Perpajakan,
Kepabeanan dan Cukai.
Sinergi antara DJP dengan DJBC ini penting dalam upaya pengamanan penerimaan
negara, sebab fasilitas kepabeanan dibutuhkan dunia usaha untuk meningkatkan daya
saing Indonesia dan membuat dunia usaha bergairah sehingga diyakini akan
meningkatkan penerimaan pajak. Namun jika pemberian fasilitas ini tidak diawasi
dengan ketat akan berpotensi menurunkan penerimaan perpajakan. Oleh karena itu,
diperlukan sinergi DJP-DJBC sesuai peran dan fungsinya untuk mengamankan
penerimaan negara
Selain hal-hal tersebut, juga telah disepakati kerja sama dalam meningkatkan
pengetahuan Sumber Daya Manusia di bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai.
Hal itu dikatakan Kepala kanwil Bea Cukai Jabar, Saifullah Nasution bersama Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jabar I, Yoyok Satiotomo, Senin (16/4), karena dirasa perlu dilakukan supaya dapat mendukung pencapaian target penerimaan serta
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Jawa Barat. (Dudy)