- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com-Kantor Imigrasi Kelas I Bandung menggelar sosialisasi Perpres No. 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA bertempat di hotel Grand Setiabudi Bandung, Senin (14/5).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Bandung Sri Warnati, SH, MH didampingi Kepala Seksi Infokim Muhammad Wahyudin, SE menjelaskan Perpres No.20 Tahun 2018, Perpres berisi penyederhanaan perijinan orang asing baik dari prosesnya, baik kemudahan cara permohonan kepada mereka.
"Mereka diberikan kemudahan pemberian ijin tinggalnya., namun demikian syaratnya sama saja, hanya pada proses di imigrasi," kata Sri.
Sri menambahkan, di Jabar kurang lebih ada sekitar 15 - 20 perusahaan yang mempekerjakan TKA, mereka bergerak di bidang perindustrian, konstruksi dan pendidikan, untuk pendidikan terbanyak di Kota Bandung.
Sri juga mengaku tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Jawa Barat harus yang memiliki keahlian, sehingga tenaga kasar atau unskill tidak diperkenankan. (Dudy)