- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Majalengka – Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdatul Ulama ( LD PB NU), KH Maman Imanulhaq, mendesak pemerintah dan DPR RI segera mensahkan RUU Terorisme menjadi Udang undang.
“Sehingga aparat kepolisian punya payung hukum dan dapat melakukan pencegahan terjadinya aksi teror secara maksimal,” kata Maman Imanulhaq di Majalengka, Senin (15/3).
Maman Imanulhaq melontarkan desakan itu meyusul terjadinya serangkaian aksi teror di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Surabaya, Sidoardjo, dan Mapolrestabes Surabaya.
Kang Maman, sapaan Maman Imanulhaq, menuturkan, selama ini pihak kepolisian terkendala tidak adanya payung hukum dalam melakukan pencegahan terjadinya aksi teror. Misalnya, polisi tak bisa menindak mereka yang terindikasi punya hubungan dengan jaringan teroris.
“Dalam RUU Teroris, polisi diberi kewenangan melakukan penyelidikan terhadap terduga teroris yang terindikasi bergabung dengan kelompok jaringan teroris atau memiliki senjata api dan peluru tanpa izin," ujarnya.
Menurut Kang Maman, jika pemerintah dan DPR tak segera mensahkan RUU Teroris memenjadi Undang –undang maka kelompok –kelompok radikal di Indonesia semakin mendapat ruang untuk bergerak.
“Sebab aparat kepolisian tak punya payung hukum dalam melakukan pencegahan,” katanya.
Karenanya Kang Maman minta Pemerintah dan DPR RI memprioritaskan menuntaskan RUU Terorisme demi kepentingan Bangsa dan Negara. “ Hilangkan ego sektoral. Pemerintah dan DPR RI harus kompak,” ujar mantan anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Selain itu, Kang Maman juga meminta pemerintah lebih serius lagi melakukan pencegahan terorisme sejak dari ‘hulu’, misalnya dengan memerangi penggunaan media social untuk menyebarkan ujaran kebencian.
“Termasuk media massa seperti televisi. Jangan sampai ada penyebaran kebencian di ruang publik,” katanya.
Yones