Tidak ada THR Bagi PNS Pemkab Pacitan



Sirna sudah harapan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Pacitan menikmati tunjangan hari raya ( THR ) tahun ini.

Badan kepegawaian daerah (BKD) setempat memastikan, pada Lebaran tahun ini pemkab tidak akan bagi-bagi THR untuk PNS.

”THR tahun ini tidak kami alokasikan,” kata Kepala BKD Pacitan Fatkhur Rozi.

Menurut Fatkhur, THR tahun ini akan dikumpulkan dan dimasukkan ke tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) para PNS September mendatang.

Tahun sebelumnya, staf hingga pejabat eselon II menerima THR.

”Kalau gaji ke-13 masih ada. Hanya THR dari pemkab yang dihilangkan,” jelasnya.

Fatkhur menuturkan, setiap PNS akan menerima TPP yang berbeda-beda. Bergantung jabatan masing-masing.

Setidaknya ada 17 kriteria pegawai yang berhak mendapat TPP September mendatang.

Bocorannya, nominal tertinggi diberikan kepada eselon II-a sekitar Rp 4 juta.

”Mulai September mendatang, TPP akan dibagikan,” terangnya.

Jika dibandingkan dengan THR yang hanya Rp. 250 ribu per PNS, nominal TPP lebih besar.

Penetapan besaran sudah melalui kajian dari Universitas Airlangga Surabaya. Rencana itu, lanjut Fatkhur, sudah matang dan tinggal menunggu perbup.

”Alokasinya dari THR itu. Memang lebih banyak untuk TPP, makanya bulan ini tidak dapat TPP,” bebernya. (Yanis)

sumber : inikata.com

Berita Terkait