Beritainspiratif.com - Memasuki sepuluh hari terakhir bulan
Ramadhan tahun ini, Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun
2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi. Fatwa
yang ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa Rabu (13/05/2020) sebagai respon
datangnya Idul Fitri 1441 H yang kemungkinan besar masih berada di masa
pandemi. Di dalam Fatwa ini, terdapat ketentuan dan tata cara pelaksanaan
Takbir dan Shalat Idul Fitri.
Secara
lengkap, berikut bunyi Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir
dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi.
FATWA MAJELIS
ULAMA INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT
IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID-19
Baca Juga:Sholat-witir-selain-disaksikan-malaikat-inilah-keutamaan-lainnya
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM
I. Ketentuan
Hukum
- Shalat Idul Fitri
hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min
sya’air al-Islam ).
- Shalat Idul Fitri
disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun
hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang
bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
- Shalat Idul Fitri sangat
disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid,
mushalla dan tempat lainnya.
- Shalat Idul Fitri
berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
- Pada malam Idul Fitri,
umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir,
tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
II. Ketentuan
Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19
- Jika umat Islam berada di
kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah
satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan
kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan
berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan
dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
- Jika umat Islam berada di
kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat
penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen,
tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul
Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah
lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
- Shalat Idul Fitri boleh
dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara
sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang
belum terkendali.
- Pelaksanaan shalat Idul
Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol
kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
III. Panduan
Kaifiat Shalat Idul Fitri berjamaah
Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
- Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
- Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
- Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.” - Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ - Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ. - Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.
- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
- Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
IV. Panduan
Kaifiat Khutbah Idul Fitri
- Khutbah ‘Id hukumnya
sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat idul fitri.
- Khutbah ‘Id dilaksanakan
dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya
dipisahkan dengan duduk sejenak.
- Khutbah pertama dimulai
dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai
dengan takbir tujuh kali.
- Khutbah pertama dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi Saw., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Membaca ayat Al-Qur’an - Khutbah kedua dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin
V. Ketentuan
Shalat Idul Fitri Di Rumah
- Shalat Idul Fitri yang
dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan
secara sendiri.
- Jika shalat Idul fitri
dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang
makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat
Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka
IV dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan
shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat
Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah. - Jika shalat Idul Fitri
dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat
Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.
VI. Panduan Takbir Idul Fitri
- Setiap muslim dalam
kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir,
tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
- Waktu pelaksanaan takbir
mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang
dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
- Disunnahkan membaca
takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit,
di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
- Pelaksanaan takbir bisa
dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau
sirr (pelan).
- Dalam situasi pandemi
yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh
pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga
melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
- Umat Islam, pemerintah,
dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul
Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat
oleh Allah SWT.
VII. Amaliah
Sunnah Idul Fitri
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
- Mandi dan memotong kuku
- Memakai pakaian terbaik
dan wangi-wangian
- Makan sebelum melaksanakan
sholat Idul Fitri
- Mengumandangkan takbir
hingga menjelang shalat.
- Melewati jalan yang
berbeda antara pergi dan pulang
- Saling mengucapkan
selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم
***