Terkait Masker, Pemkot Bandung Terapkan Sanksi Sosial Bukan Denda



Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah provinsi Jawa Barat berencana bakal berikan sanksi sebesar Rp.150 ribu bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di ruang publik.

Baca Juga:Kota-bandung-terapkan-sanksi-denda-bagi-yang-tidak-gunakan-masker

Mengenai hal tersebut, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Pemerintah kota Bandung akan mengambil kebijakan dengan sanksi sosial bagi pelanggar.

"Pelanggaran masker itu kami tetap masih sanksinya adalah sanksi sosial. Sesuai perwal 37 pasal 41. Perwalnya sudah ada kita sudah ada kewenangan ke kewilayahan," ucap Oded di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Senin (27/7/2020).

Baca Juga:Upi-buka-pendaftaran-calon-komite-audit-periode-2020-2025

Menurutnya, bentuk sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker bisa menyapu di jalan atau yang lainya.

"Rasanya pernah ada yang disuruh nyapu atau apa. Kalau kita tetep tidak akan denda, tapi kalau misalnya pemerintah provinsi jabar menetapkan denda misalkan Satpol PP Jabar tangkap dan mau di sanksi silahkan saja,"ucap Oded.

(Mugni)

Berita Terkait