Beritainspiratif.com - Jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya telat memperpanjang lewat satu hari pun, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru, melalui mekanisme pembuatan SIM baru meliputi ujian teori dan praktik.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yakni:

Baca Juga: Buruan, Korlantas Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 17 Mei 2022

- Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

- Pasal 4 Ayat (3) disebutkan, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Inilah 6 Tempat Wisata yang Instagramable di Kota Bandung

Namun saat dimasa libur Lebaran 2022 ini, kepolisian memberikan keringanan atau dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis, sebagaimana informasi yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya dan diunggah dalam akun Medsos @TMC Polda Metro Jaya.

 

Baca Juga: Warga Cirebon Ubah Air Jadi Bahan Bakar Motor, Dipuji Pangdam Siliwangi

Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu melakukan proses bikin SIM baru lagi. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM saja.

Hal itu tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022 sebagaimana dikutip Beritainspiratif.com pada Jumat 6 Mei 2022. 

Ditegaskan dalam telegram tersebut bahwa  pelayanan SIM saat menghadapi lebaran idulfitri 1443 H  diliburkan mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Sehingga bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau dari tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang usai lebaran nanti dengan rentang waktu mulai dari tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Perlu diingat bahwa, jika masyarakat tidak melakukan perpanjangan dengan batas waktu sampai dengan 17 Mei 2022, maka SIM tidak dapat lagi diproses melalui mekanisme perpanjangan.

Sehingga perpanjangan SIM  harus dilakukan melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sebagaimana diatur dalam ketentuan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Launching Jembatan Gantung Terpanjang di Asia Tenggara

Berikut Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

SIM A dan A Umum: Rp80.000

SIM B dan B1 umum: Rp80.000

SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

SIM C1: Rp75.000

SIM C2: Rp75.000

SIM D: Rp30.000

SIM D Khusus D1: Rp30.000

SIM Internasional: Rp225.000

Biaya tersebut tidak termasuk biaya kesehatan dan biaya tes psikologi.

Baca Juga: Tol Pertama di Indonesia, Rest Area Berada di Tengah Laut

Syarat perpanjangan SIM:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan

(YI) 

Baca Juga: