dok. Kemenpan RB
JAKARTA, BERITAINSPIRATIF.COM - Pemkot Tegal setiap tahunnya melayani lebih dari 30.000 permohonan surat keterangan atau pengantar yang dikeluarkan oleh kelurahan. Permohonan tersebut memerlukan proses panjang dan memakan waktu lama, sehingga bisa membuat warga menunggu seharian dan belum lagi kendala dari kesibukan pejabat penandatangan surat tersebut.
Menyiasati hal tersebut kini Pemerintah Kota Tegal memiliki satu solusi, yakni menciptakan inovasi aplikasi e-Kelurahan. Aplikasi ini dapat mengevaluasi dan memperbaiki sektor tata kelola pemerintahan khususnya dalam bidang pelayanan publik.
“Sebelum adanya e-Kelurahan, kurang lebih tahun 2017, selalu terdapat berbagai permasalahan teknis yang kami hadapi. Lalu setelah kehadiran e-Kelurahan, Alhamdulillah petugas dan masyarakat sudah banyak yang terbantu karena mempersingkat waktu dan tenaga. Setelah adanya tanda tangan online ini sangat membantu kinerja para petugas,” jelas Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat Kelurahan Slerok Inayatun Lihyati seperti diungkap dalam keterangan resmi dilaman Kemenpan RB.
Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin SIM Baru, Ini Aturannya!
Pelayanan dengan aplikasi e-Kelurahan ini memiliki berbagai keunggulan, salah satunya memutus perjalanan warga ke kantor kelurahan dan kecamatan tanpa menghilangkan kewenangan kelurahan dan kecamatan.
Inovasi ini mempercepat proses pelayanan di kelurahan, memastikan warga selalu mendapatkan pelayanan, serta menjadikan pelayanan masyarakat di kelurahan menjadi lebih mudah dan pasti dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Secara teknis, aplikasi e-Kelurahan dibagi menjadi dua bentuk.
Pertama adalah back office, yaitu aplikasi berbasis website yang digunakan oleh petugas pelayanan dan pejabat struktural kelurahan/kecamatan.
Kedua adalah front office, berupa aplikasi berbasis android yang digunakan masyarakat bernama Gudang Layanan Masyarakat Terpadu (Gulamadu), yang dapat diunduh melalui playstore.
Aplikasi e-Kelurahan dan Gulamadu dalam prosesnya memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dengan fitur Sertifikat Elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tanda tangan elektronik yang digunakan tersertifikasi sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Aplikasi e-Kelurahan juga memberikan layanan penerbitan surat keterangan usaha (SKU) bagi warga yang memiliki usaha mikro untuk keperluan permohonan kredit usaha, permohonan BPUM, dan lain-lain.
Tahun 2020, telah diterbitkan sebanyak 20.428 SKU, jumlah ini naik 250 persen dari tahun 2019. Kenaikan tersebut karena dibukanya pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sebanyak 59 persen pemohon SKU adalah warga perempuan yang memiliki usaha mikro.
Baca Juga: Inilah 6 Tempat Wisata yang Instagramable di Kota Bandun
Melalui inovasi e-kelurahan ini telah yang mengantarkan Kota Tegal meraih Top 45 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2021 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan mendapatkan apresiasi dari Balai Sertifikasi Elektronik.
Sandiman Pertama Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik BSrE, Sofu Risqi Yulia Saputra menyatakan dukungannya terhadap penggunaan tanda tangan elektronik di Pemerintah Kota Tegal.
"Kami dari Balai Sertifikasi Elektronik mendukung penuh penerapan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, khususnya pada aplikasi e-Kelurahan. Aplikasi ini merupakan yang pertama yang menerapkan sertifikat elektronik dalam penggunaan tanda tangan elektronik sampai ke level kelurahan,” ujarnya.
(YI)
Baca Juga: