BERITAINSPIRATIF.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Instruksi penghapusan tilang konvensional atau tilang jalanan akan digantikan dengan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement, E-TLE).

Baca Juga: Tips Belajar Aletha, Peraih IPK Tertinggi 3,98 Wisuda ITB Tahun 2022

Dikutip laman Korlantas Polri Kasubdit Dakgar Kombes Pol Karsiman mengungkapkan dalam acara  pelatihan ETLE mobile handheld jenis handphone kepada personel Ditlantas dan Satlantas jajaran Polda Daerah Istimewa di Yogyakarta, saat  ini tidak ada anggota yang menilang dan harus mengikuti kebijakan Kapolri. Apabila menemukan pelanggaran di jalan, anggota hanya melakukan peneguran dan edukasi.

“Tetap dihentikan kemudian ditegur dan diberi tahu secara edukatif,” ujarnya, Jum’at (28/10).

10 Pelanggaran yang akan kena Tilang ETLE 

Dikutip dari laman kominfo.go.id, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas yaitu pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK. 

Baca Juga:

-Luar Biasa! Ketua RT di Sragen Diberikan Fasilitas Rumah Dinas

-Antapani Tengah Kelurahan Pertama yang Terapkan STBM di Kota Bandung

-90 Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Bandung Dilantik, Ini Daftarnya!

-SK Pengangkatan Ketua RT-RW di Wonogiri Bisa Jadi Jaminan Kredit

Dalam pelanggaran tersebut sistem secara otomatis merekam dan mendeteksi pelanggar  pelanggar lalu lintas terhadap nomor polisi kendaraan. E-TLE ini berlaku secara nasional guna meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya. 

Tahapan Tilang ETLE

Berikut tahapannya yang dikutip  dari laman resmi Korlantas Polri dari situs E-TLE Polda Metro Jaya: ada enam tahapan mekanisme tilang elektronik, yaitu:

1. Kamera E-TLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor kemudian mengirimkan barang bukti pelanggaran ke back office E-TLE. 

2. Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. 

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor atau email sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera E-TLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi. 

4. Pemilik kendaraan mengonfirmasikan via website atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan delapan hari sejak terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi. 

5. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas sebagai penegakkan hukum. 

6. Kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi tilang elektronik akan menyebabkan STNK diblokir sementara. Baik ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. 

Berikut Cara membayar denda tilang online

Dikutip ANTARA ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya, setelah pelanggar mengkonfirmasi pelanggaran tersebut.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:

1. Cara bayar denda tilang melalui ATM BRI:

· Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

· Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

· Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

· Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

· Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

· Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

· Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Jokowi Luncurkan Platform Digital Jagat Nusantara Tampilkan Dunia Virtual IKN

2. Cara bayar denda tilang melalui Mobile Banking BRI:

· Login aplikasi BRI Mobile.

· Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

· Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

· Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

· Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

· Masukkan PIN.

· Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

· Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang melalui bank lain:

· Masukkan kartu Debit dan PIN Anda

· Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

· Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

· Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

· Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

· Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

(Yanis)

Baca Juga: 

-TONTON VIDEO-VIDEO BERITAINSPIRATIF