Presiden Jokowi (Foto: BPMI Setpres)
Jakarta, Beritainspiratif.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Seperti dilihat Beritainspiratif.com (Rabu (4/1/2022) berdasarkan salinan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Presiden Jokowi menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023.
Baca Juga:
-Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.800/liter Mulai Pukul 14.00 Waktu Setempat
-Pemerintah Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya!
KUHP terbaru itu terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian, KUHP juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.
Undang-undang ini akan mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada 2025.
Sebelumnya rancangan UU KUHP telah disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023, pada Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Gubernur Ambil Langkah Guna Menjaga Kebersihan di Masjid Raya Al Jabbar
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana.
“KUHP yang dipakai selama ini merupakan warisan kolonial Belanda,” ungkap Bambang.
Berikut link download salinan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176887/UU_Nomor_1_Tahun_2023.pdf
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
Baca Juga:
-Pemerintah Resmi Mencabut PPKM Mulai Hari Ini
-Inilah 18 Fakta Menarik Tentang Masjid Al Jabbar
-PPKM Dicabut, Inilah Poin-Poin Penting Pernyataan Presiden
-Begini Aturan Prokes Terbaru, Pasca Dicabutnya PPKM