- Pemerintahan
- 05 Oct 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (30/12):
Terkait hal tersebut berikut poin penting tentang pengumuman pencabutan PPKM:
1. Warga tetap menggunakan masker
Meski PPKM telah dicabut, namun Jokowi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran Covid-19 dengan tetap menggunakan masker di keramaian dan ruang tertutup.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," ujar Jokowi.
Baca Juga: Inilah 18 Fakta Menarik Tentang Masjid Al Jabbar
2. Vaksinasi diperketat
Presiden Jokowi juga memerintahkan agar jajarannya memperketat kembali program vaksinasi Covid-19 lantaran hal tersebut dapat meningkatkan imunitas masyarakat.
Ia mendorong masyarakat untuk melakukan booster dan mandiri mendeteksi gejala covid agar segera mendapatkan pengobatan.
"Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini kan membantu meningkatkan imunitas. Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," kata Jokowi.
Jokowi memerintahkan agar aparat dan lembaga pemerintah selalu siaga. Dia meminta fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga.
Baca Juga: Masjid Al Jabbar Jadi Ikon Baru Jawa Barat Setelah Gedung Sate
"Pastikan mekanisme vaksinasi tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster. Dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," tuturnya.
3. Status darurat kesehatan tak dicabut
Jokowi menegaskan status kedaruratan kesehatan di Indonesia tidak dicabut mengingat masa pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya. Pandemi bukan per negara tapi seluruh dunia, sehingga status kedaruratan kesehatan dipertahankan mengikuti status dari WHO," kata Jokowi.
Baca Juga:
-Masjid Raya Al Jabbar Jadi Ikon Baru Jawa Barat di Kota Bandung
-Pemerintah Resmi Mencabut PPKM Mulai Hari Ini
-Inilah 18 Fakta Menarik Tentang Masjid Al Jabbar
4. Satgas pusat dan daerah tetap ada
Satuan tugas Covid-19 baik di pusat maupun di daerah tetap ada meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.
"Dalam transisi ini Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah dipertahankan merespons penyebaran cepat," kata Jokowi.
5. Bansos Tetap Disalurkan
Kendati PPKM dicabut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Presiden Jokowi.
Pemerintah juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk.
(Yanis)
-Selain Mengobati Asam Urat, Inilah Manfaat lain Rebusan Daun Salam
-PLN Bakal Ganti Meteran Listrik kWh Pelanggan ke Smart Meter