Penjualan Rokok Batangan Dilarang, Inilah Alasan Jokowi

Ilustrasi / Foto: Istimewa


BERITAINSPIRATIF.COM - Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana pelarangan penjualan rokok batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022) siang.

Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya.,” kata Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sadawarna di Kabupaten Sumedang

Presiden menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.

Dilansir Setkab RI, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:

-Forum RW Kota Bandung Sambangi DPRD, Minta Kenaikan Tarif PDAM Ditunda, Ini Hasilnya!

-Dibuka! Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Cek Syarat & Cara Mendaftarnya Disini

-Selain Mengobati Asam Urat, Inilah Manfaat lain Rebusan Daun Salam

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Baca Juga: KA Panoramic Jakarta - Yogyakarta Beroperasi, Cek Jadwal Berangkatnya!

Selain pelarangan penjualan rokok batangan,  perubahan pengaturan juga mengenai:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

(YI)

-Inilah Tips Memilih Set Top Box dan Lokasi Penjualannya

-Daftar 8 Tol Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023

-Ketua RW Diminta Update Aplikasi Sapawarga ke Jabar Super Apps


Berita Terkait