- Ragam
- 14 Oct 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP.
"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ucap Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR Senayan, Selasa (06/12/2022).
Seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga:Ditinjau Wali Kota Bandung, Jalan Amblas di Cibolerang Targetkan Selesai 1 Bulan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.
Yasoona Menambahkan, kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963.
Baca Juga:
-Inilah Daerah yang Dilewati Sesar Cimandiri, Penyebab Gempa di Cianjur
-WAJIB TAHU! inilah 6 Cara Selamatkan Diri Saat Terjadi Gempa Bumi
-Pemerintah Siapkan Rumah Type 36 bagi Warga yang Relokasi Akibat Gempa Cianjur
-Pemerintah Bangun 200 Unit Rumah Tahan Gempa di Cilaku Cianjur
Ia menjelaskan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.
“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.
Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.
Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya dalam keterangan resmi Kemenkumham, Selasa (6/12/2022).
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan menjadi undang-undang akan berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan.
"Dalam masa tiga tahun tersebut, pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP yang baru," Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
(YI)
Baca Juga:
-TONTON VIDEO-VIDEO BERITAINSPIRATIF
-Forum RW Kota Bandung Salurkan Bantuan Rp110 Juta lebih di Tujuh Desa di Cianjur
-Daftar 29 Bank yang Menjadi Peserta BI-Fast, Biaya Transfer Hanya Rp2.500
-Kisah Meli Yulian Penyintas HIV yang Bisa Berkeluarga dan Punya Keturunan
-Gempa Cianjur, Pemerintah Bantu untuk Rumah Rusak Berat Rp50 Juta
-Bukan Sesar Cimandiri, Ahli Unpad Ungkap Penyebab Lain Gempa Cianjur