Kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage.
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage. Proses uji coba dilaksanakan pada 12-13 Januari 2023.
Rekayasa lalu lintas ini diharapkan dapat mengurai kemacetan akses masuk dan keluar Masjid Raya Al Jabbar.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyebut, rekayasa lalu lintas merupakan keniscayaan mengingat eksisting akses jalan masuk ke Masjid Raya Al Jabbar tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang melintasinya.
“Animo masyarakat untuk datang ke Masjid Raya Al Jabbar luar biasa. Namun di sisi lain, eksisting jalan yang ada juga belum memadai. Sehingga rekayasa jalan adalah satu keniscayaan,” ujar Ema saat meninjau kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Jumat 13 Januari 2023.
“Memang ada dinamika (pelaksanaan rekayasa lalu lintas), saya rasa ini bukan masalah besar. Menurut hemat saya ini bisa dikomunikasikan oleh aparatur kepada masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga: Gubernur Jabar Kukuhkan Samono Sebagai Kepala BPKP Jabar yang Baru
Selain rekayasa lalu lintas, Ema juga menyebut optimalisasi kantung parkir dan tempat berdagang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi hal yang diupayakan Pemkot Bandung dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas di sekitar Masjid Raya Al Jabbar.
Ia juga menjelaskan, data terbaru soal jumlah kantung parkir di Masjid Raya Al Jabbar.
“Parkir itu ternyata tidak seperti kemarin yang disampaikan. Jumlah 1.500 itu ternyata akumulasi dari motor yang dipaksakan ke celah-celah, itu baru bisa. Kalau hanya untuk roda empat, ketersediaannya hanya sekitar 400. Itu data terbaru dari Kepolisian yang baru saya terima,” terang Ema.
“PKL sudah mulai ditertibkan. Di plaza itu tidak boleh digunakan untuk parkir apalagi PKL,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, ada lahan seluas 5.000 meter persegi yang akan diproyeksikan menampung para PKL. Hal ini akan dikomunikasikan unsur kewilayahan.
“Itu lahan untuk pedagang. Nanti akan dikomunikasikan oleh pak camat, karena itu lahan milik masyarakat. Untuk pedagang, karena dari segi kepadatan tanahnya pun bukan diperuntukkan lahan parkir,” beber Ema.
Baca Juga: Pemkot Bandung Aktifkan Patroli Gabungan dan Siskamling hingga ke Gang-Gang
Ia berharap, upaya rekayasa lalu lintas, penataan kantong parkir dan PKL ini dapat menunjang kelancaran arus lalu lintas di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.
“Mudah-mudahkan simulasi ini berhasil. Dan kalau bisa bermanfaat, saya rasa untuk sementara ini bisa dipermanenkan,” katanya.
Rekayasa Jalan Menuju Masjid Al Jabbar
Secara teknis, Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung, Panji Kharismadi menjelaskan, rekayasa lalu lintas di kawasan ini mengarahkan kendaraan yang masuk dari arah utara (Jalan Soekarno Hatta menuju Jalan Cimincrang) untuk belok kiri setelah melintasi rel kereta.
“Dibelokkan ke Jalan Rancanumpang, arah utaranya itu pas ada jembatan kurang lebih kilometer 150. Jadi bis, kendaraan besar, yang masuk lewat Gedebage Selatan menyusur Jalan Tol. Begitupun yang dari arah Jalan Cimincrang, dibelokkan (ke arah GBLA), menyusur Jalan Tol, lalu diarahkan ke Jalan Rancanumpang,” bebernya.
Lalu, kendaraan akan diarahkan menyusur Jalan Gedebage Selatan, lalu dibelokkan menuju Jalan Rancanumpang dan muncul dari arah selatan Masjid Raya Al Jabbar.
Namun, dengan berbagai perhitungan dan uji coba, Dishub Kota Bandung juga membuka opsi lain yakni untuk kendaraan roda dua yang masuk dari arah utara (Jalan Soekarno Hatta menuju Jalan Cimincrang) tetap bisa lurus setelah melintasi rel kereta api.
Sedangkan kendaraan roda empat tetap mengikuti skenario belok ke arah timur, menyusur Jalan Gedebage Selatan dan dibelokkan kembali ke utara seperti skenario sebelumnya.
“Uji coba ini berlangsung dua hari. Kamis dan Jumat hari ini. Setelahnya, kami akan lakukan evaluasi dan untuk rekayasa setelah fase ujicoba ini, kita masih menunggu hasil penilaiannya,” ujar Panji. **
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(AA)
Baca Juga:
-Inilah 18 Fakta Menarik Tentang Masjid Al Jabbar
-KUHP Terbaru Ditandatangani Presiden, Download di Link Ini
-Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Chip dan QR Code
-Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Melalui Handphone
-Menag: Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Batas Usia
-Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal Sampai 2024