Jakarta, Beritainspiratif.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.

Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.

“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Nama Rantis Maung Versi Ketiga Buatan Pindad

Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat,

“Lagi disiapkan secepatnya,” tuturnya.

Baca Juga: Sampah Numpuk di TPS, DLH Kota Bandung Atur Strategi Begini

Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc. 

Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

 

(Yanis)  

Baca Juga:  
-Inilah 18 Fakta Menarik Tentang Masjid Al Jabbar 

-KUHP Terbaru Ditandatangani Presiden, Download di Link Ini 

-Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Chip dan QR Code 

-Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Melalui Handphone 
-Menag: Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Batas Usia 

-Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal Sampai 2024