BERITAINSPIRATIF.COM - Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak seluruh Indonesia. Operasi Zebra akan digelar pada 4-17 September 2023.
Dikutip dari akun Instagram @ntmc_polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan Operasi Zebra dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sejak 4-17 September 2023.
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis akun tersebut dikutip Senin (4/9/2023).
Korlantas mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara.
“Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulisnya.
Baca Juga: 15 Karya Kota Bandung Masuk Warisan Budaya Tak Benda, dari Benjang hingga Colenak
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
Baca Juga:
-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom
-SUKAMISKIN Juara 2 Lomba Kelurahan Tingkat NASIONAL Tahun 2023
-Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Lagi, Ini Aturan Barunya
-Mulai 1 September Dibuka Kembali, Inilah Aturan Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti
-Ketua DPRD Kota Bandung Apresiasi Penanganan Sampah di Sukamiskin
-Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Seleksi CALON ASN Mulai 17 September 2023
-Mulai 1 September Naik Kereta Cukup SCAN WAJAH, Begini Caranya!