BERITAINSPIRATIF.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan pelayanan SIM Online yang diberi nama SINAR.

Layanan SIM Online ini memudahkan anda hanya dengan satu genggaman saja, dan bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri SINAR

SINAR - SIM Nasional Presisi

SIM Nasional Presisi atau Sinar merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi. Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.

Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda tidak perlu datang ke SATPAS untuk melakukan perpanjangan SIM. Anda dapat melakukannya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah Anda.

Pendaftaran SIM Tak perlu lagi ribet, karena proses pendaftaran dan ujian teori SIM sudah dapat dilakukan dari rumah secara online.

“Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, anda tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik,” seperti dikutip dari situs resmi Digital Korlantas Polri, Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung: Ketua RT dan RW Berperan Penting Sukseskan Pembangunan

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. 

3. Masukkan kode OTP 

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN 

5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness 

7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.  

8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

Baca Juga: Lupa EFIN dan Laporan SPT Tahunan Online, Begini Caranya!

9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

11. Pilih SATPAS penerbit

12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.  

15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi 

16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. 

Baca Juga: Kapolri: 10 Sumur Bor Polri Presisi di Gunung Kidul, Jangkau 6.647 Warga Terdampak Krisis Air

Beberapa hal penting yang harus diketahui:

1. Metode pembayaran yang saat ini ada aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah melalui Virtual Account BNI

2. Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:

- SIM lama Anda

- E-KTP

- Hasil RIKKES Jasmani

- Hasil Tes Psikologi

- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

3. Untuk tes psikologi anda dapat melakukannnya dengan mengunjungi app.eppsi.id di browser handphone Anda.

4. Untuk tes RIKKES Jasmani anda dapat melakukannya melalui erikkes.id melalui  browser di handphone Anda.

5. Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

6. Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda via pos.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News