Kumpulan Soal Jawab Tes Wawancara Calon Pengawas TPS Pemilu 2024

Logo dok. KPU


BERITAINSPIRATIF.COM - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan umum yang jujur, adil dan berintegritas pada Pemilu 14 Februari 2024.

Pengawas TPS memiliki tugas untuk mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan dalam Pemilu 2024.

Untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, dalam rekruitmen Pengawas TPS perlu dilakukan wawancara.

Untuk itu bagi Anda yang mendaftarkan diri menjadi pengawas TPS Pemilu 2024, pendaftaran telah dimulai sejak Selasa, 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.

Adapun untuk tes wawancara ini dijadwalkan akan berlangsung mulai  2 Januari hingga 17 Januari 2024.

Baca Juga: Tugas Wewenang dan Larangan Pengawas TPS pada Pemilu 2024

Tes wawancara biasanya menguji pengetahuan, keterampilan, dan sikap calon pengawas TPS terkait dengan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu.

Dikutip katadata, berikut ini 20 soal jawab wawancara calon pengawas TPS Pemilu 2024.

1. Ceritakan tentang diri Anda secara singkat? 

Jawaban: (Jelaskan nama Anda, usia, alamat rumah, pekerjaan saat ini, status pernikahan, hingga pendidikan terakhir) 

2. Apa yang Anda ketahui tentang pengawas TPS? 

Jawaban: Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 1 ayat (11), pengawas TPS disebut sebagai bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk panitia pengawas kecamatan (Panwaslu kecamatan) untuk membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.

3. Kenapa Anda tertarik menjadi pengawas TPS?

Jawaban: Saya tertarik menjadi pengawas TPS karena saya memiliki integritas dan ingin berpartisipasi sebagai pelaksana atau pengawas pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagi pengalaman yang saya miliki.

4. Apakah Anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja? 

Jawaban: Saya siap dibutuhkan kapan saja dan akan selalu siap berkoordinasi dengan jajaran Pemilu tingkat kecamatan (panwascam) setiap saat.  

5. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk Pemilu? 

Jawaban: Berdasarkan pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah dengan 2% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU.

6. Apakah Anda pernah menjadi Pengawas TPS? 

Jawaban: (Jawab sesuai kondisimu) 

Misal: Ya, saya sudah pernah menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2021. Jawaban lain: Saya belum pernah menjadi Pengawas TPS. Ini adalah pengalaman pertama saya mengikuti seleksi Pengawas TPS. Jika nanti terpilih, ini menjadi kali pertama saya menjadi Pengawas TPS. 

7. Jika sudah pernah menjadi Pengawas TPS, kapan dan apa saja tugas Anda? 

Jawaban: (Jawab sesuai kondisimu) 

Misal: Saya menjadi pengawas TPS di Desa Sukamaju, TPS 12. Tugas saya melakukan pengawasan sebelum pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pada saat pemungutan suara, proses pemungutan suara, penghitungan surat suara, sampai mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

8. Apa yang akan Anda lakukan jika menemukan kecurangan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS?

Jawaban:Jika saya menemukan kecurangan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, saya akan segera melaporkannya kepada Panwaslu Kecamatan. Saya juga akan berusaha untuk mencegah agar kecurangan tersebut tidak berdampak pada hasil akhir penghitungan suara.

9. Menurut Anda, apa yang menjadi tantangan terbesar dalam penyelenggaraan Pemilu 2024?

Jawaban: Menurut saya, tantangan terbesar dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah potensi terjadinya kecurangan. Kecurangan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari manipulasi DPT, politik uang, hingga intimidasi terhadap pemilih. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak, termasuk Pengawas TPS.

10. Dari mana Anda mengetahui pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024? 

Jawaban: Saya mengetahui pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dari media sosial yaitu Instagram Bawaslu RI.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta KPU Selenggarakan Pemilu 2024, Jujur dan Adil

11. Mengapa Pemilu 2024 disebut dengan Pemilu serentak? 

Jawaban: Sebab dalam Pemilu 2024, baik Pileg 2024 maupun Pilpres 2024 akan digelar bersamaan dalam satu hari. Kemudian disusul gelaran Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024.

12. Siapa saja yang akan dipilih dalam Pemilu 2024? 

Jawaban: Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPR RI, anggota DPD, dan presiden-wakil presiden. 

13. Berapa jumlah partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024? 

Jawaban: Ada 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.

14. Siapa saja yang wajib ada atau hadir di TPS? 

Jawaban: Ketua KPPS, 6 anggota KPPS, satu pengawas TPS, saksi, dan petugas linmas jika ada.

15. Berapa lama masa kerja pengawas TPS Pemilu 2024? 

Jawaban: Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.

16. Apa yang Anda ketahui tentang larangan sebagai pengawas TPS Pemilu 2024? 

Jawaban: Pengawas TPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Pengawas TPS juga dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. Pengawas TPS juga dilarang mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

17. Apa yang Anda ketahui tentang Form A? 

Jawaban: Form A merupakan alat kerja Pengawas TPS. Setiap peristiwa wajib dicatat dalam Formulir Model A. Kemudian form A dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan setelah proses pemungutan suara berakhir melalui Kelurahan/Desa. 

18. Apa langkah Anda bila terpilih menjadi Pengawas TPS ketika menemukan kotak suara tidak terkunci/tidak disegel/segel rusak? 

Jawaban: Pertama, saya akan meminta penjelasan Ketua KPPS. Lalu mencatat hasil itu dalam Form Model A dan melampirkan bukti berupa foto/video. Kemudian, saya akan melaporkannya kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.

19. Berapa jumlah pemilih untuk setiap TPS? 

Jawaban: Berdasarkan pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.

20. Apa saja kriteria agar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah? 

Jawaban:  Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:  Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan atau gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

Demikian contoh soal wawancara untuk seleksi pengawas TPS Pemilu 2024 beserta jawaban.

Para calon pengawas TPS diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tes wawancara.

Berita Terkait