BERITAINSPIRATIF.COM - Korlantas Polri telah memperkenalkan aplikasi baru untuk sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah.

Sebelumnya Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso telah mengumumkan inovasi baru tersebut dalam rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024 yang berlangsung di Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Rabu (12/6/2024) yang lalu.

Kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah meluncurkan teknologi baru tersebut ke dalam sistem tilang elektronik, yakni Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).

Teknologi tersebut menggunakan kamera canggih, yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas yang dijadikan dasar dalam pemberian sistem tilang poin.

Slamet mengungkapkan, ETLE face recognition ini, nantinya akan dapat mencatat sikap berlalu lintas pengemudi/masyarakat melalui pencocokan wajah.

“ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,” ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: Aplikasi Tilang Elektronik ETLE yang Baru, dapat Mendeteksi Wajah Pengendara

Kemudian hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi, akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap. TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” lanjutnya.

Baca Juga: Di Era Modern, KOMUNITAS HONG Jaga 240 Jenis Permainan Tradisional di Kota Bandung

Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan,TAR ini mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin.

Pelanggaran ringan akan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” pungkasnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

-Nomor SIM Kendaraan Berubah Jadi Nomor NIK KTP, Berlaku di Negara ASEAN

-Resmi! Mulai 1 Juli Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

-Wahyudin KIM Jatihandap, Terpilih sebagai Ketua FK KIM Kota Bandung 2024-2027

-Inilah Rangkaian Acara Hari Jadi ke-214 Kota Bandung hingga Bulan Oktober 2024