Plh. Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi (tengah) saat mendampingi Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin (kiri) meninjau SMAN 3 dan 5 Bandung, Rabu (19/6/2024) / Dok.Disdik Jabar
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pelaksana Harian (Plh) Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi menyampaikan, Tim PPDB SMA Negeri 3 dan 5 Bandung telah melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD)/orang tua yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
"Verifikasi lapangan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat ke kanal pengaduan PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan sekolah tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK)," ungkap Ade Afriandi dilaman resmi Disdik Jabar.
Baca Juga: 440 Jemaah Haji Kloter 1 Tiba di Bandara Kertajati, Disambut Pj Gubernur Jabar
Lebih lanjut disampaikan Plh. Kadisdik Jabar, berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan SMAN 3 dan 5 Bandung, telah ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat yang sebenarnya.
"Sehingga, hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa," ujarnya.
Baca Juga:
-PPDB JABAR 2024: Kelulusan Peserta Didik Dianulir Jika Ada Kecurangan
-Pj Gubernur Jabar Ajak Alumni UNPAD Berkontribusi Bangun Jabar
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangan orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status "diterima" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi "tidak diterima".
"Rapat Pleno pun telah dilakukan oleh Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 pada 23 Juni 2024. Sehingga, diputuskan untuk 25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung yang semula status "layak/lolos" menjadi "tidak layak/tidak lolos" akan dikeluarkan dari Data PPDB Jalur Zonasi," jelasnya.
Pemberitahuan perubahan status menjadi "tidak diterima" akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada Senin tanggal 24 Juni 2024.
"Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2," pungkasnya.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
-Resmi! Mulai 1 Juli Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
-Wahyudin KIM Jatihandap, Terpilih sebagai Ketua FK KIM Kota Bandung 2024-2027
-Inilah Rangkaian Acara Hari Jadi ke-214 Kota Bandung hingga Bulan Oktober 2024