dok.setneg.ri.
BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang pemasangan bendera merah putih dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus mendatang.
Pemasangan bendera merah putih itu bertujuan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan sekaligus sebagai bentuk ekspresi cinta Tanah Air.
Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2024,” bunyi butir 3 surat edaran tersebut dikutip Beritainspiratif.com Rabu (31/7/2024)
“Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan,” bunyi butir 4
“Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 WlB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” bunyi butir 5
Untuk panduan, berikut ini adalah Link untuk mengunduh dokumen visual, desain, tema dan logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI KLIK DISINI
(YI)
-Pengurus FK KIM Kota Bandung Masa Bakti 2024-2027 Dilantik, Ini Pesan Diskominfo!
-Perjalanan Karir DHARMAWAN, Pj Sekda Kota Bandung yang Baru
-Pemakaman di Kota Bandung Tak Perlu Datang ke TPU! Cukup Daftar via Aplikasi SIMPELMAN
-'Bandung Great Sale' Diskon hingga 80 Persen dan Pawai Kendaraan Hias Bakal Hadir di Kota Bandung