BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang pemasangan bendera merah putih dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus mendatang.

Pemasangan bendera merah putih itu bertujuan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan sekaligus sebagai bentuk ekspresi cinta Tanah Air.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kendaraan dengan Sistem ETLE, Akan Diterapkan Tahun Ini

Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Baca Juga: 28 Gerbang Tol Dalam Kota Diberlakukan Ganjil-Genap, Ini Daftarnya!

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2024,” bunyi butir 3 surat edaran tersebut dikutip Beritainspiratif.com Rabu (31/7/2024)

“Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan,” bunyi butir 4

Baca Juga: Bendera Merah Putih di Kota Bandung Dikibarkan hingga 30 September 2024

“Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 WlB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” bunyi butir 5

Untuk panduan, berikut ini adalah Link untuk mengunduh dokumen visual, desain, tema dan logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI KLIK DISINI

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI)