Ilustrasi / Foto: Istimewa
Beritainspiratif.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 pada 27 November 2024 mendatang, tulis akun Instagram resmi @Bawaslukotabandung yang dilihat Beritainspiratif.com Jum’at (13/9/2024).
Pendaftaran petugas Pengawas TPS Pilkada 2024 ini akan berlangsung sejak tanggal 12 sampai 28 September 2024, sesuai jadwal pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pilkada 2024.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan cara pendaftaran diumumkan melalui Medsos Panwaslu masing-masing Kecamatan se-Kota Bandung.
Mengutip dari Bawaslu, berikut ini informasi lengkap tahapan dan jadwal pembentukan PTPS.
Baca Juga: Catat! BEBERSIH BANDUNG Digelar Serentak di Tingkat Kota, Kecamatan dan Tingkat RW
Jadwal penerimaan calon PTPS sesuai gambar di bawah ini:
Baca Juga: HJKB 214: Sejumlah Toko Swalayan, Mall dan Restoran Berikan Diskon Hingga 80 Persen
Persyaratan pendaftaran:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan
6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP
Baca Juga: Sekda Jabar Minta 59 RSUD di 27 Kabupaten Kota Beri Pelayanan Cepat dan Prima
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
Baca Juga: Mantap! SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Ini
Berkas pendaftaran:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Foto copy KTP yang masih berlaku
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat pernyataan bermeterai 10.000.
(YI)