Mantap! SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Ini

Ilustrasi SIM / Foto: Istimewa


BERITAINSPIRATIF.COM - Ada kabar baik bagi sobat Polri yang melancong ke luar negeri khususnya Asia Tenggara, yakni bagi yang mengemudikan mobil di dalam negara tersebut tidak perlu lagi membuat SIM internasional sebagai izin mengemudi.

Sejak tangggal 1 Juni 2024 SIM domestic Indonesia bisa digunakan dan berlaku di 8 negara asing.

Dirregidenyt Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, berlakunya SIM Indonesia di luar negeri adalah upaya Polri yang telah dilakukan Korlantas Polri dalam hal administrasi. Salah satunya adalah saat ini SIM sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.

Baca Juga: Tarif Ruas Tol Dalam Kota Akan Dilakukan Penyesuaian

Langkah yang dilakukan Korlantas Polri ini diakui sebagai kemajuan dalam integrasi untuk sejumlah dokumen legalitas yang tidak hanya SIM, tetapi juga dokumen resmi lainnya seperti NPWP, BPJS dan KTP.

“Korlantas Polri terus membenahi SIM diantaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM,” ujar Brigjen Yusri (27/8/24)

Korlantas Polri juga memeperkenalkan disain baru untuk SIM. Pada edisi terbaru ini, SIM diberikan logo motor pada SIM C dan logo mobil untuk SIM A. Diharapkan dengan perubahan yang dilakukan ini apparat luar negeri bisa mengenali jenis SIM yang dimiliki dan digunakan pengemudi asal Indonesia.

Baca Juga: GRATIS! Pemkot Bandung Gelar Nikah Massal, Ini Syaratnya!

Sementara itu, terbitan SIM Indonesia yang baru untuk sementara hanya berlaku di 8 negara ASEAN seperti Thailand, Laos, Filiphina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.

Aturan ini mengacu pada perjanjian SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985. Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999 dengan meliputi negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.

Meski demikian, beberapa Negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing seperti unruk di Singapura, SIM domestic Indonesia hanya bisa berlaku selama 12 bulan. Setelah periode 12 bulan pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di Negara tersebut harus membaut SIM local Singapura.

Sedangkan untuk Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. Untuk WNI tanpa SIM Internasional bisa mengajukan permintaan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(YI) 

Berita Terkait