Jl. Diponegoro Ditutup 3 Bulan, Ini Rekayasa di Kawasan Gedung Sate



BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menutup akses Jalan Diponegoro Kota Bandung yang berada di kawasan depan Gedung Sate hingga Lapangan Gasibu. 

Rencananya penutupan ini akan berlangsung selama 3 bulan lebih, dimulai tanggal 30 April hingga 7 Agustus 2026. 

Penutupan jalan Diponegoro tersebut merupakan sebagai bagian dari proyek penataan kawasan Gedung Sate yang dirancang terintegrasi dengan Lapangan Gasibu.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjamin penyatuan Gedung Sate-Jalan Diponegoro-Gasibu tak akan menghilangkan Jalan Diponegoro. Jalan tersebut tetap ada, tetapi tidak lagi bisa dilewati kendaraan karena akan difungsikan sebagai ruang publik.

Baca Juga: Forkoda PPDOB dan CDOB Jabar Desak Percepatan Pemekaran Daerah yang Lama Tertunda

Kondisi Jalan Diponegoro yang bebas kendaraan membuat Gedung Sate dan Gasibu terintegrasi.

"Penyatuan antara Gasibu dan Gedung Sate menjadi satu kesatuan karena tidak lagi dilewati kendaraan umum," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (27/4/2026).

Untuk menambah estetika dan kualitas jalan sebagai ruang publik, maka material Jalan Diponegoro akan diubah dari aspal menjadi batu andesit, seperti di Jalan Braga.

"Intinya asalnya aspal diganti menjadi batu, seperti di Braga," ucap KDM.

Ia memastikan, setelah penyatuan antara Gedung Sate-Jalan Diponegoro-Gasibu, aktivitas masyarakat bisa berlangsung lebih leluasa dan lancar.

Selama ini, aktivitas masyarakat seperti penyampaian aspirasi di depan Gedung Sate kerap mengganggu lalu lintas karena Jalan Diponegoro harus ditutup sehingga terjadi kemacetan.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jabar Tak Perlu Bawa NIB dan NPWP

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan bukan merupakan kebijakan sepihak Pemkot Bandung, melainkan hasil sinkronisasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Ditlantas Polda Jabar Dan Satlantas Polrestabes Bandung sebagai pihak yang memiliki kewenangan manajemen dan rekayasa lalu lintas dalam penataan kawasan tersebut.

“Perencanaan ini bersumber dari kajian konsultan penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas yang hasilnya diimplementasikan sesuai hasil perangkingan skenario mitigasi oleh tim yang terdiri dari Dishub Jabar, Ditlantas Polda, Dinas Penataan Ruang Dan Bina Marga Jabar, Satlantas Polrestabes Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung," ujar Rasdian, Selasa 28 April 2026.

Simak skema rekayasa lalu lintas di Kawasan Gedung Sate sebagai berikut:

1. Dari arah utara, arus kendaraan akan diarahkan melalui Jalan Surapati dan Jalan Sentot Alibasyah, kemudian menyebar ke jaringan jalan seperti Jalan Citarum, Cilaki, hingga Cimanuk. 

2. Dari arah timur, kendaraan yang datang dari Jalan Surapati maupun Jalan Ir. H. Juanda akan dialihkan melalui Jalan Sulanjana dan Jalan Diponegoro dengan pengaturan tertentu.

3. Dari arah barat dan selatan, skema pengalihan dilakukan melalui Jalan Majapahit, Jalan Cimandiri, serta Jalan Cimanuk untuk kemudian terhubung kembali ke ruas-ruas utama. 

Untuk memperkuat kapasitas jaringan jalan, dilakukan penambahan lajur di Jalan Sentot Alibasyah dan Jalan Surapati arah Dago, serta perubahan fungsi Jalan Majapahit menjadi dua arah.

“Pendekatannya bukan sekadar mengalihkan arus, tapi mendistribusikan beban lalu lintas agar tidak terkonsentrasi di satu titik,” jelas Rasdian.

Ia juga menilai, perubahan krusial di Jalan Diponegoro sebagai dampak langsung dari penataan kawasan. 

Kendaraan dari arah barat yang menuju ke timur tidak lagi dapat melintas lurus, melainkan akan dibelokkan ke Jalan Cilamaya yang berada di sisi belakang Gedung Sate.

“Ini menjadi salah satu titik kunci dalam rekayasa. Dengan pengalihan ke Cilamaya, kita menghindari konflik arus di kawasan inti yang nantinya difokuskan sebagai ruang publik,” pungkasnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait