Foto: IST.
BERITAINSPIRATIF.COM - Kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan berpelat kuning, baik untuk angkutan orang maupun barang, di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, dengan menyederhanakan persyaratan administrasi bagi wajib pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026 tentang pembebasan persyaratan administrasi pemberian insentif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang dan barang.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di JABAR Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Dalam aturan terbaru tersebut, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa dokumen tambahan seperti surat pengantar dari perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun NPWP perusahaan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi.
“Sekarang prosesnya jauh lebih sederhana. Tidak perlu lagi membawa surat pengantar perusahaan atau dokumen usaha lainnya yang rumit,” ujar Dedi Mulyadi di Kota Bandung, Senin (27/4).
“Cukup STNK asli dan KTP, langsung bisa bayar di Samsat Induk. Kami ingin layanan ini cepat dan tidak menghambat operasional mereka di lapangan,” tambahnya.
Baca Juga: Jl. Diponegoro Ditutup 3 Bulan, Ini Rekayasa di Kawasan Gedung Sate
Langkah ini diambil untuk mendorong tingkat kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban administratif pelaku usaha transportasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyadari bahwa kendala dokumen sering kali menjadi alasan pemilik angkutan menunda kewajiban pajaknya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kendaraan angkutan umum tetap dapat beroperasi secara legal dan tertib administrasi tanpa hambatan birokrasi. Selain itu, pelayanan di Samsat diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak di seluruh wilayah Jawa Barat.