Berpotensi Terjadi Kerumunan, Kawasan di Kota Bandung Ini Masih Ditutup



Bandung, Beritainspiratif.com - Keluarnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung terkait penerapan denda administratif bagi yang tidak memakai masker, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya belum menerapkan hal tersebut.

"Saat ini untuk kegiatan sesuai Perwal dan Pergub tidak pakai masker di denda, saat ini, kita belum melaksanakan itu. Hanya kita tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memakai masker," ucapnya di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Senin (03/08/2020).

Baca Juga:Kolonel-eppy-gustiawan-jabat-dansektor-22-citarum-harum-yang-baru

Menurutnya, apabila pihaknya menemukan masyarakat yang tidak memakai masker, pelanggar tersebut akan diminta untuk kembali.

"Itu yang kita kedepankan lebih kepada imbauan. Kita masih menunggu gugus tugas kota atau provinsi dalam penerapan denda,"katanya.

Saat ini pihaknya lebih kepada pendekatan persuasif untuk penggunaan masker. Hal itu juga dilakukan kepada warga yang masih kerap berkerumun di area publik. Terlebih, karena situasi saat ini di Kota Bandung banyak pendatang dari luar Kota.

"Sabtu Minggu kemarin kita sempat kewelahan dalam memantau lokasi-lokasi yang dijadikan kerumunan warga,"ungkapnya.

Untuk terus menekan angka penyebaran Covid-19, pihaknya terus mengawasi dengan berkeliling Kota Bandung.

"Untuk disiplin masyarakat memakai masker warga Bandung sudah bagus. Hanya kini masyarakat masih banyak yang berkumpul karena mungkin jenuh, akhirnya mereka banyak keluar rumah,"ucap Ulung.

Dia menilai, imbauan untuk tinggal dirumah sudah diabaikan masyarakat.

"Yang jelas kami akan terus menyisir Kota Bandung menerapkan imbauan memakai masker dan juga untuk tidak berkerumun," jelas Ulung.

Selain itu, buka tutup jalan yang berpotensi dijadikan kerumunan, pihaknya masih melakukan penutupan jalan antara lain kawasan Asia Afrika, Jl. Braga, Jl. Purnawarman, Pasar Baru, Jl. Dago, dan Jl. Otista.

"Dan kawasan lainnya fleksibel tergantung kondisi kawasan itu sendiri. Jika rawan digunakan sebagai lokasi berkerumun maka akan kita tutup. Dan penutupan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB,"pungkasnya.

(Mugni)

Berita Terkait