DITUNDA: Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi, Ini Tarif Semulanya



Jakarta, Beritainspiratif.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km, yang keduanya berada dibawah pengelolaan PT. Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 pukul 00.00 WIB. Hal ini dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga:Mulai-5-september-tarif-tol-cipularang-dan-padaleunyi-naik-ini-daftarnya

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, BUJT akan terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi.

"Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula, " kata Danang dalam keterangan tertulisnya.

TOL CIPULARANG

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut :

Golongan I Rp 39.500

Golongan II Rp 59.500

Golongan III Rp 79.500

Golongan IV Rp 99.500

Golongan V Rp 119.000.

TOL PADALEUNYI

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut :

Golongan I Rp 9.000

Golongan II Rp 15.000

Golongan Rp 17.500

Golongan IV Rp 21.500

Golongan V Rp 26.000.

Baca Juga:Uu-ruzhanul-tebar-benih-udang-dan-ikan-bandeng-di-pangandaran

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta - Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

(Ida)

Berita Terkait