Cukup Bawa Ini ke TPS, Warga Jabar Bisa Nyoblos



Bandung, Beritainspiratif.com - Bagi warga Jawa Barat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk-elektronik (e-KTP) bisa menggunakan hak pilih di Pilgub Jabar 27 Juni mendatang.

Berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 574, cukup membawa dan menunjukkan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemilihan atau formulir C6 saat akan memberikan hak pilihnya mereka berhak menggunakan hak suaranya.

Hal ini dikatakan Komisioner KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq.

"Para pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetap bisa memberikan hak pilihnya cukup membawa C6," kata Endun seperti dikutip dari detik.com, Rabu (20/6).

Endun menjelaskan KPu mengeluarkan surat edaran tersebut berdasarkan situasi di lapangan karena dikwatirkan ada warga yang telah terdaftar dalam DPT namun belum memiliki e-KTP.

"Ini dikeluarkan melihat situasi di lapangan. Karena takutnya saat hari pencoblosan ada pemilih ada yang lupa bawa e-KTP, hilang atau masalah lainnya," ujarnya.

Meski begitu pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat tetap membawa e-KTP saat hari pencoblosan nanti. "Tapi kita tetap imbau pemilih untuk bawa e-KTP. Kita akan ingatkan terus kepada masyarakat," ucapnya.

Sementara bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetap diwajibkan membawa dan menunjukkan e-KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya. Nantinya pemilih tersebut akan masuk dalam DPT tambahan.

"Nah untuk yang tidak terdaftar di DPT harus menunjukkan e-KTP. Nanti masuk ke dalam daftar pemilih tetap tambahan. Mereka bisa memberikan hak suaranya dari jam 12.00-13.00 WIB," ucap Endun.

Sumber : detik.com

(YoC)

Berita Terkait