- Ragam
- 24 Nov 2024
Cirebon, Beritainspiratif.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menolak surat rekomendasi panwascam dan menyatakan tidak akan melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini disampaikan dalam konfrensi pers yang digelar di Kantor KPU Kota Cirebon, Sabtu malam (30/6).
Penolakan tersebut dilakukan setelah KPU Kota Cirebon melakukan penelitian dan klarifikasi Kota dengan seluruh pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam surat rekomendasi dari Panwascam.
" KPU Kota Cirebon telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, dimana disarankan agar rekomendasi dari Panwascam ditolak," kata Komisoner KPU Kota Cirebon, Sanusi saat membacakan hasil pleno menanggapi surat rekomemdasi Panwascam, Sabtu malam.
Peristiwa pembukaan kotak suara dilakukan dengan tujuan utama mengeluarkan surat pengantar dan sampul yang berisi form C dan C1 KWK dan dilakukan tanpa mengganggu keberadaan dokumen data hasil perolehan dan penghitungan suara (Model C-KWK dan C1-KWK).
Selain itu, secara mekanisme tidak terdapat kesalahan teknis maupun prosedural. Jadi secara substantif peristiwa dimaksud hanya bersinggungan dengan perjalanan atau pergeseran Kotak Suara dari KPPS ke PPS dan ke PPK.
" Sehingga sama sekali tidak terdapat hal yang dapat dikualifikasi sebagai merugikan pasangan calon," kata Sanusi.
Ketua Bawaslu Jawa Barat telah
menyampaikan konfirmasi kepada KPU Kota Cirebon, mengenai tidak ditemukannya
indikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud dari Rekomendasi Panwascam tentang peristiwa di 24 TPS,
" Bawaslu Jawa Barat juga telah menyatakan tidak perlu ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS yang diduga terjadi pelanggaran," kata Sanusi.
YoC