Optimalkan Pengawasan Pemilu Melalui Partisipasi Masyarakat



Beritainspiratif.com – Pilkada 2018 telah usai digelar pada tanggal 27 Juni 2018 yang lalu, dan Pemilu untuk anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden akan segera hadir 2019 mendatang dan diharapkan penyelenggaraan Pilpres 2019 dapat terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Beberapa permasalahan yang timbul  dalam penyelengaraan pemilu dari tahun ke tahun antara lain: Logistik Pemilu, Daftar Pemilih (proses pemutakhiran data pemilih), sistem pemilu (ambang batas dan alokasi kursi), keberpihakan (intervensi) rezim, pelanggaran dalam berkampanye, netralitas aparatur dan manipulasi perolehan suara (penghitungan suara), semuanya diperlukan evaluasi oleh KPU, sehingga penyelenggaraan Pilpres 2019 akan menjadi lebih baik.

Pengawasan

UU No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

DKPP adalah lembaga yang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, saat ini di Sidang Mahkamah Konstitusi telah menghadirkan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa di MK.

Bawaslu yang bertugas melakukan pengawasan pemilu memiliki tugas melakukan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan (dikutip dari Perbawaslu No. 2 Tahun 2015).

Dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilu, saat ini lembaga pengawas pemilu (Bawaslu) mempunyai struktur organisasi yang berada pada tingkat nasional hingga sampai kepada TPS yang mempunyai tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan tingkatannya.

Bawaslu RI terdiri dari 5 orang anggota, Bawaslu Provinsi 5 atau 7 orang anggota, Bawaslu Kabupaten/ Kota 3 atau 5 orang anggota, Panwaslu Kecamatan 3 orang anggota, Panwaslu Kelurahan/ Desa 1 orang anggota, hingga menghadirkan 1 orang pengawas di setiap TPS.

Jumlah sumber daya manusia pengawas pemilu yang ada saat ini, dibandingkan dengan pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya telah mengalami peningkatan yang signifikan. Namun, apabila dikaitkan dengan tugas, fungsi, dan kewajiban kelembagaan maka sumber daya pengawas pemilu di lembaga pada tiap tingkatan wilayah saat ini masih kurang dari yang diharapkan.

Terlebih jika dikaitkan dengan objek pengawasan pemilu, maka sumber daya manusia pengawas pemilu tidak seimbang dengan jumlah objek pengawasan pemilu tersebut. Perlu diingat bahwa pada Pemilu 2019, Partai Politik Peserta Pemilu Nasional dan Lokal ada sebanyak 20 partai yang akan memperebutkan 575 kursi DPR RI, 2.207 kursi DPRD Provinsi, 17.610 kursi DPRD Kabupaten/Kota dan 136 kursi DPD. Apabila semua parpol mencalonkan sesuai dengan jumlah kursi, maka ada ratusan ribu caleg.

Dengan kekurangan sumber daya manusia pengawas pemilu tersebut, maka perlu ada strategi untuk dapat meng-cover seluruh objek pengawasan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Solusi Alternatif

1. Melibatkan masyarakat secara luas dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu.

2. Keterlibatan masyarakat dimaksud, dilakukan dengan menggerakkan potensi masyarakat dalam pengawasan pemilu agar berjalan lancar dan sukses.

3. Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu adalah mendorong masyarakat menggunakan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya.

4. Kegiatan pengawasan/pemantauan ini juga merupakan upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara dan kedaulatan rakyat di dalam penyelenggaraan negara.

5. Pengawasan masyarakat diperlukan dalam upaya pencegahan pelangggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu.

6.Menyediakan informasi dan sarana yang mudah di akses masyarakat dalam penyampaian pengaduan, dan/atau laporan pelanggaran pemilu.

7.Bentuk partispasi dapat berupa pemantauan, penyampaian laporan awal dan/atau informasi awal temuan dugaan pelanggaran, kajian, pengawasan kampanye pengawasan, dan bentuk-bentuk lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan solusi alternative tersebut di atas, berangkat dari asumsi pemikiran terbatasnya sumber daya pada lembaga pengawas pemilu, maka Bawaslu dengan jajarannya, perlu strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Yanis

sumber : Sahat Dohar M aktivis pegiat pemilu/detiknews.com

Berita Terkait