- Ragam
- 24 Nov 2024
Beritainspiratif.com - Kapolres Bandara Soetta Kombes Victor Togi Tambunan, memastikan bahwa suara letusan yang terdengar di Terminal 3, Minggu (22/7) berasal dari seorang petugas yang melakukan pengosongan senjata api milik salah satu calon penumpang yang hendak menitipkan senjata api yang dibawanya ke petugas bandara.
Petugas pun melakukan pengecekan, apakah senjata api itu sudah kosong atau masih memiliki peluru di dalamnya. Saat pelatuk senpi ditarik, ternyata masih terdapat peluru di dalamnya. Ia tidak menerangkan identitas penumpang tersebut.
Saat proses pengosongan amunisi dan pelatuk ditarik [SOP pengosongan] ternyata masih ada satu butir peluru di dalam sehingga terjadi letusan, ujar Victor yang dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (22/7).
Victor menerangkan, bahwa penumpang diizinkan membawa senjata api jika memiliki surat izin yang sah. Selain itu senjata api harus dalam keadaan kosong tanpa peluru. Senjata api pun harus dititipkan kepada petugas, tidak dibawa langsung oleh pemiliknya.
Penumpang yang membawa senpi wajib melaporkan dan menyerahkan senpi serta pelurunya kepada petugas pengamanan bandara untuk kemudian dilaporkan kepada petugas check in untuk proses lebih lanjut.
Peraturan membawa senjata api dalam pesawat telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/100/VII/2003. "Ada aturannya," ucapnya.
Yanis