Benarkah Beasiswa Mahasiswi IPB Dicabut karena Pindah Agama, Ini Penjelasannya !



Simalungun, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tiba-tiba mencabut Beasiswa Utusan Daerah (BUD) kepada Arnita Rodelia Turnip sejak 2016 atau saat dia menginjak di semester dua.

Kini perkuliahannya di Institut Pertanian Bogor (IPB) kandas sudah lantaran dirinya memutuskan pindah agama menjadi seorang muslim.

Saya tidak melanggar satu pun dari MoU.

Indeks Prestasi (IP) saya di atas 2,5. Saya juga membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), tapi di semester dua, teman-teman saya dananya cair, saya doang yang tidak.

Namun saya tetap kuliah lanjut semester tiga hingga lanjut UTS," kata Arnita yang dilansir kumparan, Selasa (31/7).

 

Semua persyaratan yang dia tanda tangani itu tak pernah dilanggarnya sama sekali. Saat duduk di semester pertama, kata dia, dirinya mendapat IP sebesar 2,62. Sejak saat itu pula dia tak lagi menerima uang saku sebesar Rp 6 juta per semester yang biasa masuk ke rekeningnya, sehingga pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pun menjadi tertunggak.

Ada empat orang yang diberhentikan, dua orang di-DO, satu orang diperingatkan, dan satu lagi saya. Tapi (dalam surat pemberhentian) tidak disebutkan alasannya, dalam artian di strip. Sedangkan yang lain alasannya ada. Jadi saya diberhentikan begitu saja.

Arnita memutuskan memeluk agama islam sejak satu pekan berada di IPB di Masjid Al-Hurriyah IPB.

Namun, dia tak pernah mengira bahwa keputusannya itu berdampak pada pencabutan beasiswa tersebut.

Kedua orang tuanya pun sempat menyalahkan dirinya karena pindah agama yang berujung pada pemutusan beasiswa.

Terlebih, orang tuanya hanyalah petani yang sulit untuk membiayai perkuliahan Arnita di IPB.

Kasus ini pun sempat terkatung-katung pada 2016 dan 2017 karena tak ada dukungan dari keluarga, lalu kasus ini mencuat kembali pasca ibunda Arnita, Lisnawati, mengadukan ke Ombudsman Sumatera Utara.

Arnita rupanya sudah merencanakan semuanya dengan matang.

Dia sudah mengontak koleganya yang merupakan orang di Muhammadiyah. Di Jakarta, akhirnya dia dikuliahkan di Fakultas Ekonomi Universitas Prof Dr. Hamka (UHAMKA) Jakarta.

Jadi saya diperbolehkan kuliah di UHAMKA dengan tunggakan-tunggakan, dan nantinya boleh dicicil.

Makanya sekarang saya ngajar jadi guru privat. Dari pagi sampai siang saya kuliah, dari sore sampai malam saya ngajar. Saya biaya sendiri di sini," terang Arnita.

Meski sudah kuliah di UHAMKA, Arnita tetap berharap bahwa kasus ini segera selesai. Dia masih bermimpi untuk tetap bisa kuliah di IPB seperti dahulu.

Dihubungi terpisah, Kepala Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti memastikan pihaknya sedang berupaya agar Arnita dapat berkuliah kembali di IPB.

"Yang bersangkutan belum di-DO. Bahkan IPB sedang mencarikan solusi atas beasiswa yang diputus tersebut," kata Yatri

Sementara itu, Pemkab Simalungun saat ini tengah memenuhi panggilan Ombudsman Sumatera Utara untuk dimintai keterangan, dan menyampaikan bahwa kita enggak pernah membeda-bedakan agama.

Itu pak Bupati (JR Saragih) Kristen dan ibunya itu Muslim, itu abangnya aja haji, jadi enggak mungkin ada kebijakan seperti itu," pungkasnya.

Yanis

Berita Terkait