- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Beritainspiratif.com – Peraturan dan Panduan Umum untuk pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru sudah ditetapkan melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 096/B1/SK/2016. Pengaturan tentang larangan melakukan tindak kekerasan sendiri diatur dengan poin ketiga tentang asas pelaksanaan, bahwa pengenalan mahasiswa baru harus dilakukan dengan asas humanis.
Penerimaan mahasiswa baru harus mengenalkan kegiatan-kegiatan yang ada di kampus, apa saja yang ada dalam kampus, fasilitas apa yang diberikan kampus kepada mahasiswa, dan siapa pimpinan yang ada di kampus dikenalkan kepada mahasiswa baru. Sehingga tidak boleh kita melakukan diskriminasi.
Saat ini sudah bukan lagi era penjajahan, sehingga perlakuan diskriminasi dalam bentuk apapun tidak diperkenankan untuk dilakukan pada program ospek, demikian diungkapkan Menristekdikti Mohamad Nasir beberapa waktu lalu, yang dilansir Millenial.com
Gambaran masa orientasi yang sempat suram karena identik dengan aksi kekerasan maupun perpeloncoan, mungkin masih cukup lekat bagi sebagian orang.
Kemenristekdikti sudah mempersiapkan beberapa langkah antisipatif dengan memberikan surat edaran ke tiap-tiap universitas dalam melakukan penerimaan mahasiswa baru, dan pihaknya melarang keras adanya tindakan diskriminasi dalam masa ospek perkuliahan.
Kami akan pantau dan sarankan sekaligus mengimbau kepada Rektor, seluruh kegiatan penerimaan mahasiswa baru jangan sampai ada kekerasan. Rektor bertanggung jawab terhadap kejadian kekerasan yang ada dalam kampus," tutup Nasir.
Yanis