- Pendidikan
- 25 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com -Sejarah mencatat bahwa permulaan dilakukanya solat jum’at adalah ketika muncul perintah dari Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW, ketika beliau masih berada dikota Mekan dan dalam persiapan hijrak ke kota Madinah.
Dikutip Satuilmusejutaumat, sebagaimana diterangkan dalam kitab fiqih islam mu’adilatull disebutkan bahwa solat jum’at sudah diwajibkan ketika nabi SAW berada di Mekah sebelum hijrah ke Madinah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Imam “nabi Muhammad SAW diizinkan untuk melaksanakan solat jum’at sebelum melaksanakan hijrah.
Akan tetapi kaum muslimin tidak bisa berkumpul di Mekah, maka nabi SAW menulis surat kepada Mush’ab bin Umair yang berada di Madinah: “’Amma ba’du , perhatikanlah pada hari ketika orang yahudi mengumumkan untuk membaca kitab zabur dihari sabath-nya kumpulkanlah wanita-wanita dan anak-anak kalian, jika siang telah condong separuhnya, ditengah siang hari ju’at , mendekatlah kepada Allah dengan dua rakaat.”
(HR. Daruqutni)
Pada masa itu masih terjadi sengketa dan perlawaan dari musuh-musuh islam yang tidak menginginkan islam berkembang yaitu pihak musrikin Quraisy, maka perintah itu tidak bisa dilakukan meski tidak melaksanakan solat jum’at tetapi sempat mengutus salah seorang sahabatnya yaitu Mush’ab bin Umair yang tinggal di Madinah agar dia mengajarkan pada penduduk Madinah untuk belajar al-qur’an dan meaksanakan solat jum’at. Maka pada saat itu sejarah solat jum’at dimulai.
Menurut riwayat Mush’ab bin Umair adalah orang yang pertama kali melakukan solat jum’at. Sementara nabi Muhammad SAW sendiri baru bisa melakukan solat jum’at ketika dia berada di kota Madinah. Pada waktu itu beliau berada disuatu daerah yang bernama Qu’ba menemui sahabat dekatnya yang lain yang bernama Bani Amr Bin A’uf. Sedangkan menurut Ibnu Hajar Al astolani ibadah solat jum’at sudah dilaksanakan Rosullullah SAW dan para sahabatnya ketika masih dimekah, namum dikarenakan solat jum’at itu merupakan si’ar yang harus dilakukan secara berjamaah dan secara terang-terangan masa solat jum’at dilakukan di Mekah atau menurut beliau solat jum’at sudah dilakukan dimekah namun secara sembuyi-sembunyi.
Rosullullah baru melaksanakan ibadah solat jum’at dan mengumpulkan para sahabatnya ketika hijrah, beliau memimpin solat jum’at di rumah Bani Salib bia A’uf. Sedangkan orang yang pertama melakukan solat jum’at sebelum hijrah adalah As’ad bin Zararoh dia melakukan solat jum’at sekitar satu mil sebelum pusat kota Madinah.
• Hukum sholat Jum'at
Hukum melaksanakan solat jum’at adalah wajib dasarnya adalah al-qur’an dan asunah dan jumhur ijma para ulama. Allah SWT berfirman dalam surat Al jumaah ayat 9 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan solat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu pada mengingat Allah dan tingallkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(Al Juma’ah:9)
Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk mengerjakannya, perintah mengerjakan dalam uhshul fiqih menunjukan kepada wajib demikian larangan sibuk jual beli setelah ada panggilan solat menunjukan wajib. Rosullullah SAW bersabda “Hendaklah suatu kaum berhenti dan meninggalkan sollat jum’at, atau kalau tidak maka Allah akan mengcap hati-hati mereka, kemudian menjadikanya termasuk orang yang lalai.” Hal ini dikuatkan lagi oleh pendapat atau ijma juhur ulama atas kewajiban solat jum’at, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama, solat jum’at tidak wajib dilakukan apabila ada uzur sar’i yang memaksa orang tersebut tidak kena kewajiban solat jum’at. Sebagaimana sabda rosullullah SAW: “solat jum’at wajib bagi setiap muslim dalam berjama’ah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang sakit.”
(HR. Muslim)
Jumhur ulama menjelaskan bahwa sebelum berangkat untuk melaksanakan solat jum’at maka perlu kiranya untuk memperhatikan beberapa adab yang perlu diperhatkan.
• Adab solat jum’at
Adab yang harus dilakukan ketika melakukan atau sebelum melakukan solat jum’at adalah:
1. Mandi dan bersiwak
Mandi jum’at merupakan salah satu amalan yang diperintahkan dan memiliki keutamaan yang besar. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan bersumber dari Abu Huraiirah. Rpsullullah SAW bersabda: “wahai sekalian kaum muslimin, sesungguhnya hari ini telah Allah jadikan bagi kalian hari ied, maka mandilah kalian dan hendaklah kalian bersiwak.”
(HR. Imam Al Baihaqi)
2. Memakai pakaian yang terbagus yang dimiliki dan memakai minyak wangi
Sebagaiamana yang dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari rosullullah SAW bersabda: “Barang siapa mendi pada hari jum’at, memakai pakaian yang terbagus dan memakai wewangian jika punya, kemudian mendatangi solat jum’at tanpa melangkahi orang-orang yang sedang duduk, kemudian solat sunah (mutlah) sekuat kemampuan (yang Allah berikan padanya), dan diam seksakma apabila imamnya datang (untuk berkutbah) sampai selesai salatnya, maka itu menjadi penghapus dosa-dosa antara hari jum’at tersebut dengan jum’at sebelimnya.”
(HR. Bukhari)
3. Bersegera ke masjid
Abu Hurairah berkata: “jika hari jum’at telah tiba maka para malaikat berdiri didepan pintu mesjid, mereka mencatat orang yang pertama datang dan seterusya”.
4. Sholat tahiatul masjid
Rosullullah SAW bersabda yang artinya: “jika seorang dari kalian datang (untuk) pada hari jum’at sementara imam sidah berkhutbah, maka solatlah dua rokaat dan ringankanlah solatnya tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5.Solat sunah ketika menunggu khotib naik mimbar untuk khotbah
Rakaat dalam solat ini tidak dibatasi seperti yang disepakati oleh jumhur ijma para ulama dan dikerjakan sekemampuuanya saja
6. Mendekati khotib untuk mendengarkan khotbah
7. Diam dan memdengarkan khotbah
Jangan berbicara dan jangan melakukan perbuatan yang sia-sia sebagaimana sabda Rosullullah SAW: “jika kamu berkata kepada temanmu “diam” ketika imam berkhutbah, maka kamu telah berbuat sia-sia (yakni rusak pahala jum’atnya).” (HR. Bukhari dan Muslim)
8. Sholat sunah setelah selesai sholat jum'at
Setelah rangkaian solat kum’at selesai maka dianjurkan solat sunah setelah solat jum’at.
(Kaka)