- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018) menyampaikan bahwa Dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) terdapat pemilih pemula sebanyak 5.035.887 jiwa, yakni mereka yang akan berusia 17 tahun pada tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan 17 April 2019, ujar Zudan. Dari laman Kemendagri.
Zudan menyebut, pemilih pemula dalam DP4 ini bisa tetap tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cara memasukkan nama pemilih pemula dalam database kependudukan.
Agar tidak hilang dari DPT cukup yang bersangkutan dituangkan dalam surat keterangan, bahwa yang bersangkutan ada datanya dalam database kependudukan," ungkap Zudan yang menambahkan bahwa perihal tersebut telah disampaikannya ke KPU.
"Kita tawarkan kepada KPU untuk pemilih tetap bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih," tutup Zudan. (Yanis)