Becak Di Jakarta Hanya Beroperasi Di Kampung dan Memiliki KTA



Jakarta, Beritainspiratif.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih enggan menjelaskan soal rencana Pemprov DKI yang akan membuat aturan operasional becak di Jakarta.

Anies menyebut akan membuat peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur operasional becak di kampung-kampung di Jakarta.

"Nanti aja kalau sudah siap semuanya," kata Anies seusai menghadiri acara yang digelar Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta. Minggu, (7/10/2018).

Sementara itu, Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengakui beroperasinya 1.000 becak di Jakarta. "Jumlah becak tercatat ada 1.685, yang tersebar di 16 pangkalan," ujar Rasdullah di Kampung Rawa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dari laman megapolitan.

Menurut Rasdullah, para penarik becak itu diberi kartu tanda anggota (KTA) Sebaja, rompi, dan surat dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan hanya penarik becak yang sudah beroperasi sejak lama yang berhak memiliki tiga hal itu.

Jika sudah memiliki tiga syarat itu, becak boleh beroperasi di kampung-kampung di Jakarta.

Penarik becak yang tidak memiliki tiga syarat itu akan ditertibkan oleh anggota Satpol PP. "Apabila tidak memenuhi tiga syarat itu, Satpol PP akan mengambil tindakan dan becaknya dikandangin, tidak boleh keluar,"ujarnya.

Selain itu, Rasdullah menyebut Pemprov DKI juga akan membuatkan halte khusus di 16 pangkalan becak.

Saat ini halte becak yang sudah dibangun berlokasi di kawasan Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.    (Yanis)

Berita Terkait