Hingga Oktober 2018, Kominfo Telah Blokir 890 Situs Termasuk Pornografi



Jakarta, Beritainspiratif.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) telah menerima masukan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta untuk memblokir grup Facebook LGBT yang belakangan sempat ramai di kalangan netizen Indonesia.

KPAI menilai keberadaan grup tersebut membahayakan anak-anak dan remaja di Garut dan sekitarnya karena berpotensi mengampanyekan praktek gay.

Grup Facebook yang dimaksud beralamat di https://www.facebook.com/groups/605636449448086A secara resmi diblokir pada Kamis (11/10/2018), yang diungkap dari laman Kominfo.

Dikatakan, sebelum melakukan pemblokiran, Subdit Pengendalian Konten Negatif Dirjen Aptika telah melakukan penelusuran dan analisis terhadap grup tersebut.

"Ada beberapa konten yang mengandung muatan pornografi pada grup Facebook LGBT," ucap Plt Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu.

Mengacu pada UU No.44 tahun 2008 Kategori pornografi yang dimaksud adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi.

Pemblokiran dilakukan setelah pihak Kemekominfo berkoordinasi dengan Polres Garut. Hasilnya, Polres Garut setuju untuk memblokir grup Facebook LGBT tersebut, tambahnya.

Hingga awal Oktober 2018 lebih dari 890 ribu situs yang telah diblokir Kemenkominfo karena dianggap melanggar undang-undang, 80 persen diantaranya termasuk dalam kategori situs pornografi.     (Yanis)

Berita Terkait