Lansia di Bali Ditanggung 100 Persen Oleh Pemerintah



Denpasar, Beritainspiratif.com - DPRD Bali mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lansia. Perda ini disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Jalan Dr Kusumah Atmaja, Denpasar, Bali, Selasa (6/11/2018), yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, yang dilansir kantor berita Antara.

Ketua Pansus Raperda Kesejahteraan Lansia Nyoman Partha menyampaikan bahwa pihaknya mengakomodir harapan para lansia di Bali.

"Kita masih mentolerir dan mengakomodir harapan sebagian lansia yang potensial walaupun masuk kategori lansia. Tentu dengan catatan memiliki kemampuan fisik dan lain sebagainya," ujarnya.

Ditambahkan oleh Nyoman Partha bahwa lansia juga akan diberikan pelatihan. Tujuannya agar mereka bisa menerima dan tidak terbebani ketika memasuki usia senja.

Nyoman Partha menyebut Perda ini juga mewajibkan pemerintah daerah menyediakan Graha Wredha dan rumah singgah bagi para lansia. Di Graha Wredha ini nantinya para lansia diberikan ruang untuk berkegiatan dan berkomunikasi dengan para anak-anak muda untuk saling bertukar pikiran.

"Graha Wredha ini mendapatkan apresiasi dari Bappenas RI katanya belum ada perda lansia yang mengatur secara khusus ini, termasuk rumah singgah. Graha Wredha ini berkumpul para lansia bercengkrama, berdiskusi, menyelesaikan-memikirkan urusan lansia," ujar Partha.

"Di tempat ini para lansia yang hebat bercerita kepada anak-anak Bali yang nanti dalam hukum atau juknisnya sedang diatur agar murid sekolah-sekolah kita ke sana untuk mendengarkan cerita hebat, sukses story tentang tokoh hebat di Bali begitu juga sebaliknya agar orang tua nyambung dengan anak muda. Mereka (lansia) boleh pameran di situ, main musik di situ, yoga, dan meditasi, dsb," sambungnya.

Sementara rumah singgah diharapkan bisa menjadi tempat transit bagi para lansia, misalnya untuk kebutuhan berobat lansia yang tinggal di Buleleng bisa menginap di rumah singgah Denpasar. Rumah singgah ini juga bisa menjadi tempat penitipan perawatan lansia selama keluarganya bepergian.

"Rumah singgah juga bisa digunakan jika ada yang bepergian agak jauh dan agak lama tetapi di rumah ada lansianya daripada tidak terurus, bisa dititipkan di rumah singgah sampai yang memiliki lansia itu datang ke Bali. Lapangannya sekarang seperti itu," lanjutnya.

Perda ini juga memastikan para lansia mendapatkan pelayanan prioritas di berbagai bidang seperti pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi lembaga keuangan, perpajakan dan pusat pelayanan administrasi lainnya.

Tak hanya itu, lewat pasal 18 pemerintah provinsi hingga pemerintah desa/kelurahan serta dunia usaha juga diwajibkan memberikan keringanan biaya untuk para lansia. Keringanan biaya itu dimintakan untuk pembelian tiket perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan umum baik darat, laut maupun udara, serta keringanan pembayaran pajak.

Lewat pasal 20 ayat 1 lansia juga mendapatkan fasilitas alat bantu di tempat-tempat rekreasi, taman untuk olahraga hingga mendapatkan pusat pelayanan kebugaran khusus para lansia. Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk menyediakan aksesibilitas bagi para lansia dalam setiap pengadaan sarana dan prasarana baik fisik maupun nonfisik bagi para lansia.

Poin lain yang diatur dalam perda ini yaitu Kongres Lansia, Posyandu Ramah Lansia hingga Lansia terlibat dalam paritipasi sosial. Perda ini juga mengatur soal pembentukan relawan bagi para lansia yaitu Sahabat Lansia, dan juga Sekaa Teruna Peduli Lanjut Usia. (Yanis)

Berita Terkait