OJK : Masyarakat Harus Memahami Pinjaman Online yang Terdaftar, Memiliki Izin Serta Ilegal



Jakarta, Beritainspiratif.com - Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, masyarakat harus betul-betul memahami perbedaan antara pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin OJK serta yang ilegal sehingga terhindar dari modus-modus penipuan yang akan merugikan diri mereka sendiri.

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, masyarakat yang menjadi konsumen atau terlibat dalam transaksi dengan fintech peer to peer (P2P) lending harus memahami manfaat, biaya serta risiko penggunaannya.

"Pertama, semua konsumen fintech atau yang terlibat dalam fintech harus mengetahui manfaat, biaya, dan risikonya. Semua produk jasa keuangan harus seperti itu," jelas Sekar Rabu (7/11/2018) yang dilansir kantor berita Antara.

"Jangan mudah diiming-imingi return tinggi, atau berbiaya murah. Kalau sudah tahu tidak terdaftar dan tidak berizin, kalau konsumen masih mau menggunakan, risikonya di bawah konsumen itu sendiri," lanjut dia.

Adapun saat ini terdapat 73 pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK dan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Seperti Jamur di Musim Hujan Sekar menjelaskan, saat ini OJK telah bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menutup 400-an fintech ilegal.

Namun, OJK pun mengakui jumlah pinjaman online ilegal ini terus tumbuh. Sehingga yang terpenting saat ini adalah membekali masyarakat untuk mengedukasi dan memberi pemahaman kepada masyarakat.

"Memang fintech ilegal sudah kami minta untuk tutup, namun mereka masih punya celah di mana mereka bisa bikin lagi, mengganti nama, bisa dibilang kaya jamur di musim hujan lah," ujar Sekar.

Sebagai informasi, sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 283 aduan dari 10 kelompok yang dirugikan oleh penyedia jasa pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending.

"Sementara untuk yang terdaftar sesuai dengan POJK Nomor 77, akan ada sanksi yang merupakan kewenangan OJK untuk memberikan, bisa berupa peringatan, denda, pencabutan usaha tentunya, dan pencabutan terdaftar jika memang terbukti ada pelanggaran," jelas Sekar.

Belum Ada Koordinasi Hingga saat ini, Sekar mengatakan, OJK belum menerima adanya laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman online terdaftar di OJK.

Dia pun menegaskan, jika memang LBH Jakarta memberi laporan dan menyampaikan data terkait pelanggaran tersebut, OJK akan segera memproses dan mengambil tindakan.

"Sampai sekarang belum ada informasi, harusnya kalau LBH Jakarta sudah ada data LBH akan menyampaikan data lengkap dan kami proses," jelas Sekar.

Selain itu, pinjaman online juga memberikan bunga pinjaman yang tidak terbatas, penagihan yang tidak kenal waktu, nomor kontak pinjaman online yang tidak tersedia, serta alamat perusahaan yang tidak jelas.   (Yanis)

Berita Terkait