- Ragam
- 24 Nov 2024
Cilegon, Beritainspiratif.com – Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Soleh menyampaikan bahwa sejak Kota Cilegon ditetapkan sebagai percontohan pembuatan KTP anak, tercatat sebanyak 85 ribu kartu identitas anak (KIA) atau KTP anak sudah tercetak di Kota Cilegon, dari 130 ribu jumlah anak yang ada di Cilegon, dan akan terus dilakukan percepatan pencetakan KTP anak. Demikian disampaikan Soleh di Cilegon, Rabu (5/12/2018) dari laman resminya.
Dikatakan bahwa pembuatan KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak memakai foto. Namun usia 5 tahun ke atas disertai foto. Persyaratan pembuatan KTP anak cukup dengan menunjukkan akta kelahiran dan kartu keluarga.
Jika si anak sudah lulus sekolah dasar, pihak Disdukcapil akan mewajibkan orang tua untuk membawa ijazahnya. Hal itu lantaran untuk mencocokkan nama di ijazah.
"KTP anak kalau usia 0-5 tahun tanpa foto. Kalau 5-17 tahu kurang sehari, itu pakai foto, kan usia 17 sudah pakai KTP," ujarnya.
Perihal durasi pembuatan KTP anak tersebut, Disdukcapil Kota Cilegon hanya membutuhkan waktu 10 menit. Dengan syarat berkas persyaratan lengkap.
"Kalau syarat lengkap, ya 10 menit jadi, KTP juga 10 menit jadi," pungkasnya.
(Yanis)