- Ragam
- 26 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Untuk memberikan kemudahan kepada penumpang yang akan menggunakan kereta api, mulai 17 Januari 2019 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru terkait Check-in.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Joni Martinus menuturkan, penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket kereta api (blanko tiket putih, email notifikasi, struk, dan e-ticket), kini dapat melakukan Check-in (mencetak Boarding Pass) pada mesin Check-in Counter di semua stasiun online yang melayani KA Jarak Jauh.
Menurutnya, Check-In di seluruh stasiun online ini dapat dilakukan mulai H-7 hingga H-1 (24 jam) sebelum keberangkatan kereta api.
"Misalnya penumpang KA Argo Parahyangan (Gambir‐Bandung) yang akan berangkat tanggal 2 Februari 2019. Penumpang dapat Check-in di Stasiun Semarang Tawang selambat‐lambatnya tanggal 1 Februari 2019 (24 jam sebelum jadwal kereta api berangkat). Jika kurang dari 24 jam, penumpang hanya bisa melakukan Check-in di stasiun keberangkatannya dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api," ujar Joni di Bandung, Jum'at (18/1/2019).
Dijelaskan Joni, sebelumnnya penumpang hanya bisa melakukan check-in di stasiun keberangkatan saja. Dengan ketentuan baru ini, penumpang bisa check in di stasiun online mana saja, mulai H-7 hingga H-1 sebelum hari keberangkatan.
Perubahan aturan ini untuk memudahkan penumpang yang ingin melakukan Check-in, jauh hari dari stasiun online terdekat yang mereka inginkan. Hal ini juga dapat mencegah keterlambatan penumpang, dikarenakan adanya antrean Check-In di mesin Check-In Counter pada hari keberangkatan.
Dikatakan Joni, KAI juga menyediakan fitur e-boarding pass pada aplikasi KAI Access. Fitur ini membuat penumpang tidak perlu lagi repot mengantre di mesin Check-In Counter untuk Check-In. E-boarding pass dapat diakses oleh penumpang mulai 2 jam sebelum keberangkatan KA-nya.
"Dengan berbagai kemudahan ini, kami berharap penumpang menjadi lebih nyaman dalam melakukan perjalanan dengan kereta api," pungkasnya.
(Ida)