LPS dan OJK Sepakat Tingkatkan Kerjasama



Bandung, Beritainspiratif.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepakat meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga.

OJK merupakan regulator/otoritas yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Sedangkan LPS merupakan regulator/otoritas yang memiliki fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.

Peningkatan koordinasi dan kerjasama, ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Penandatanganan dilakukan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin malam (28/1/2019).

Dalam rilis yang diterima Beritainspiratif.com, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo mengatakan, pembaharuan nota kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dalam melaksanakan fungsi dan tugas OJK dan LPS.

"Pembaharuan kerjasama juga untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan," ujar Anto.

Menurur Anto, terdapat tujuh point dalam pembaruan nota kesepahaman OJK – LPS, antara lain menyangkut
penanganan Bank Sistemik, penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik, pendirian dan pengakhiran Bank perantara
serta penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk” dan penerbitan surat
berharga.

Dalam nota kesepahaman ini juga disepakati, LPS dapat melakukan due diligence, baik pada Bank Sistemik maupun Bank Selain Bank Sistemik yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI).

"OJK dan LPS sepakat mempercepat jangka waktu penyampaian informasi, terkait Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik, baik dalam status BDPI maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK)," kata Anto.

(Ida)

Berita Terkait