- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Surabaya, Beritainspiratif.com - Iqtishad Consulting bersama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Jawa Timur serta Majelis Sarjana Ekonomi Islam (MASEI) dan Keuangan Syariah melaksanakan Training of Trainers (TOT) Level 2 untuk Dosen Ekonomi Islam dan Praktisi Angkatan ke 325.
Acara ini diselenggarakan pada 4 Februari 2019 lalu di Hotel Ibis Budget, Surabaya.
Acara ini berangkat dari penting nya Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) dan Aplikasinya pada 15 Produk Bank Syariah. Dalam kegiatan tersebut membahas 60 Isu dan permasalahan MMq dari Semua aspek dan perspektif.
Agustianto Mingka, sebagai trainer dalam TOT tersebut, mengatakan: "Bank-bank syariah saat ini lagi rame menerapkan dan mengembangkan produk-produknya sebagai upaya yg paling strategis untuk meningkatkan layanannya".
"Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq)". Katanya.
Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi), reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS dan sebagainya.
Para bank syariah, law firm, notaris, hakim, pejabat pengawas OJK, harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.
Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah kurang cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.
Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund - terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin) murabahah. Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq) yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 10%. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.
Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.
Agustianto Mingka yang juga ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat serta dosen pasca sarjana di berbagai perguruan tinggi dan DPS di beberapa lembaga keuangan syariah ini mengatakan: "MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 9 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yang dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah dan lain sebagainya." Ungkap nya.
Ada pun, materi workshop sebagai berikut:
"Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya"
"Bank Syariah harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut" Pungkasnya.
(Yanis)