Tim Akselerasi Pembangunan di Pemprov Jabar Legal, Dibentuk Sesuai Kebutuhan



Bandung,Beritainspiratif.com - Keberadaan Tim Akselerasi Pembangunan di Pemprov. Jawa Barat, mendapat sorotan karena dinilai bertindak melampaui tugas pokoknya.

Namun hal itu dibantah oleh Penjabat Sekretaris Daerah Jawa Barat Daud Achmad dan Ketua TAP Tri Hanggono Achmad.

Menurut Daud Achmad lembaga yang beranggotan tenaga ahli tersebut dibutuhkan untuk merealisasikan visi misi Gubernur - Wakil Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

"TAP ini dibentuk oleh Keputusan Gubernur, jadi ada legal formalnya. Kami selalu berdiskusi, untuk mempercepat program yang dinilai lambat, agar kegiatan yang ada berjalan sesuai dengan harapan. Jadi tidak ada intervensi," kata Daud dalam jumpa pers di gedung Sate kota Bandung, Rabu 16/10/2019).

Daud menjelaskan, pihaknya bersama TAP berkolaborasi untuk mengawal visi misi yang tertuang dalam RPJMD, agar dapat terwujud di tahun 2023.

"Saya mengapresiasi media yang dalam pemberitaannya sudah banyak memberikan masukan, saran dan kritik atas keberadaan TAP. Ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi kami untuk memperbaiki TAP," imbuhnya.

Ia menambahkan, TAP ini dibentuk per tahun sesuai kebutuhan Gubernur.

"Bila sudah tidak dibutuhkan, bisa saja tahun depan tidak ada TAP," katanya.

Pada kesemparan yang sama Ketua TAP prov. Jawa Barat Tri Hanggono Achmad menyatakan, selama ini anggota TAP menjalankan tugasnya selalu dalam koridor. Visi misi Gubernur yang diterjemahkan dalam RPJMD, menjadi pegangan tim ahli di TAP.

"Bagaimana kami bisa berkontribusi agar RPJMD ini tidak hanya tercapai, tapi juga bisa tercapai lebih dari itu. Apalagi di era industri 4.0 ini, menuntut terobosan yang luar biasa, dengan percepatan yang terjadi pada konteks global," ujarnya.

Tri Hanggono menegaskan pihaknya selalu berpegang teguh pada tugas yang diberikan. Sedangkan eksekusi kegiatan diselenggarakan oleh governence yang ada.

"Tugas kami memberikan masukan berdasarkan expertis yang ada di TAP, sedangkan eksekusinya oleh pemerintah," jelas dia.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Heri Antasari mengaku tidak ada intervensi dari TAP di dinas yang dipimpinnya.

Di Dinas Perhubungan Jawa Barat, saat ini ada dua tenaga ahli bidang transportasi yang ditugaskan dari TAP.

Tim ahli ini bertugas memberikan pengawalan kesesuaian program, agar ada nilai tambah sekiranya di birokrasi kurang paham dalam menerjemahkan program-program yang ada di RPJMD.

"Tim ahli ini hanya menjadi narasumber dalam menerjemahkan program-program di RPJMD. Honornya sesuai aturan untuk non ASN. Dari alokasi anggaran Rp500 juta untuk tim ahli, hingga bulan ke sepuluh ini (Oktober) baru terserap Rp50 juta. Dana yang ada tidak harus terserap, sisanya akan kami kembalikan ke kas daerah," pungkasnya. (Ida)

Berita Terkait