UMK 2020 se Jabar Ditetapkan, Karawang Tertinggi Banjar Terendah



Bandung,Beritainspiratif.com - Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2020 se- Jawa Barat telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor : 561/75/Yanbangsos tertanggal 21 November 2019, yang ditujukan ke seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ade M. Afriandi mengatakan, dalam surat edaran itu ditetapkan UMK Kabupaten Karawang sebagai yang tertinggi di Jawa Barat yaitu Rp4.594.324,54.

Jumlah tersebut naik 8,51% dibanding UMK tahun 2019 yang ditetapkan sebesar Rp4.234.010,27.

Sementara itu, UMK terkecil adalah kota Banjar Rp1.831.884,83, naik Rp143.667,31 dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.688.217,52.

"Secara keseluruhan UMK di Jawa Barat naik 8,51 persen, sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat, yang menjadi dasar penetapan UMK 2020," kata Ade Afriandi di gedung Sate kota Bandung, Jum'at (22/11/2019).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMP Jabar Rp1.810.351,36, naik 8,51% dibanding UMP 2019.

Menurut Ade Afriandi, besaran UMK tahun 2020 merupakan rekomendasi dari Bupati/ Walikota se Jawa Barat, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).

"Gubernur menyetujui besaran UMK 2020 yang direkomendasikan Bupati/ Walikota se Jabar. Sudah diterbitkan surat edaran," ujarnya.

Ade menambahkan, semangat surat edaran ini mendorong perundingan di tingkat perusahaan, antara pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh.

Disnakertrans, kata Ade memiliki UPTD pengawas ketenagakerjaan, untuk melakukan pengawasan dan mendorong perusahaan agar membayar upah sesuai UMK.

"Kalau sebelumnya perusahaan bisa mengajukan penangguhan UMK, dalam surat edaran sekarang lebih membuka ruang untuk perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha. Kami akan melakukan pengawasan dan mendorong pengusaha untuk membayar upah sesuai aturan," tegas Ade.

Berikut rincian besaran UMK tahun 2020 di Jawa Barat :

  • Kab.Karawang Rp4.594.324,54
  • Kota Bekasi Rp4.589.708,90
  • Kab. Bekasi Rp4.49.8961,51
  • Kota Depok Rp4.202.105,87
  • Kota Bogor Rp4.169.806,58
  • Kab. Bogor Rp4.083.670,00
  • Kab. Purwakarta Rp4.039.067,66
  • Kota Bandung Rp3.623.778,91
  • Kab. Bandung Barat Rp3.145.427,79.
  • Kab. Sumedang Rp3.139.275,37
  • Kab. Bandung Rp3.139.275,37
  • Kota Cimahi Rp3.139.274,74.
  • Kab. Sukabumi Rp 3.028.531,71
  • Kab. Subang Rp2.965.468,00
  • Kab. Cianjur Rp2.534.798,99
  • Kota Sukabumi Rp2.530.182,63
  • Kab. Indramayu Rp2.297.931,11
  • Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28.
    -Kab. Tasikmalaya Rp2.251.787,92
  • Kota Cirebon Rp2.219.487,67
  • Kab. Cirebon Rp2.196.416,09.
  • Kab. Garut Rp1.961.085,70
  • Kab. Majalengka Rp1.944.166,36
  • Kab. Kuningan Rp1.882.642,36.
  • Kab. Ciamis Rp1.880.654,54
  • Kab. Pangandaran Rp1.860.591,33
  • Kota Banjar Rp1.831.884,83 (Ida)

Berita Terkait