Menlu Desak Tiongkok Hormati Putusan UNCLOS 1982 Terkait Natuna



Beritainspiratif.com – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan selama puluhan tahun Laut Natuna milik Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketetapan United Nations Convention for The Law of The Sea (UNCLOS) atau konvensi Hukum Laut PBB pada 1982. Atas dasar itu, Indonesia tidak akan mengakui klaim sepihak Tiongkok atas wilayah perairan tersebut.

“Kami mendesak Tiongkok untuk menghormati keputusan UNCLOS 1982,” kata Retno di Jakarta, Jumat (3/1).

Kementerian Luar Negeri dalam pernyataan tertulisnya juga menekankan negara ini tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China.

Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash-line atau sembilan garis putus-putus yang diklaim Beijing berada di Laut Cina Selatan.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, diskusi bukan menjadi solusi tepat terkait polemik batas wilayah di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Hal itu terkait insiden masuknya kapal-kapal nelayan asal China yang dikawal kapal coast guard ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna secara ilegal.

"Juru bicara Kementerian Luar Negeri China pun menyampaikan bahwa China hendak menyelesaikan perselisihan ini secara bilateral. Rencana China tersebut harus ditolak oleh Pemerintah Indonesia karena empat alasan," ucap Hikmahanto, Minggu (5/1/2020) kutip antara.

Alasan pertama adalah karena China tidak mengakui ZEE Indonesia di Natuna.

Pemerintah Diminta Kuasai Natuna secara Efektif, Hikmahanto menuturkan, poin kedua dan ketiga, negosiasi tidak mungkin dilakukan karena dua poin dasar China mengklaim Natuna tidak diakui dunia internasional.

Kedua dasar tersebut yaitu Nine-Dash Line atau sembilan garis putus-putus serta konsep traditional fishing grounds yang menjadi alasan klaim China atas Natuna.

Nine-Dash Line merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

UNCLOS juga tidak mengenal istilah konsep "traditional fishing grounds".

Hal itu dikuatkan dengan putusan Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA). "Dalam putusannya, PCA tidak mengakui dasar klaim China atas sembilan garis putus-putus maupun konsep traditional fishing grounds.

Menurut PCA, dasar klaim yang dilakukan oleh Pemerintah China tidak dikenal dalam UNCLOS, di mana Indonesia dan China adalah anggotanya," kata Hikmahanto Juwana.

"Jangan sampai posisi yang sudah menguntungkan Indonesia dalam putusan PCA dirusak dengan suatu kesepakatan antar-kedua negara," kata dia.

Kawasan perairan Natuna(Geoseismic-seasia) Keempat, jangan sampai Pemerintah Indonesia dianggap mencederai politik luar negeri bebas aktif.

Menurut dia, utang yang dimiliki Indonesia dari China tidak boleh menjadi dasar kompromi terhadap kedaulatan Indonesia. "Ketergantungan Indonesia atas utang China tidak seharusnya dikompromikan dengan kesediaan Pemerintah untuk bernegosiasi dengan Pemerintah China," ucap Hikmahanto Juwana.

Dasar klaim wilayah China atas hampir seluruh perairan Laut China Selatan sebenarnya sudah dipatahkan putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016.

Ini bermula setelah Filipina mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA). Ini merupakan kelembagaan hukum di bawah PBB.

PCA telah membuat putusan mengenai sengketa di Laut China Selatan yang diajukan oleh Filipina, meski Beijing secara tegas menolak putusan PCA itu.

Bahkan, sejak awal China menolak gugatan Filipina itu, dengan dalih gugatan itu adalah cara konfrontatif untuk menyelesaikan sengketa.

Absennya China dalam persidangan, seperti ditegaskan oleh PCA, tidak mengurangi yurisdiksi PCA atas kasus tersebut.

Secara umum putusan Mahkamah mengabulkan hampir semua gugatan Filipina, dan menihilkan klaim maupun tindakan RRT di Laut China Selatan.

China juga menyatakan tidak terikat terhadap putusan PCA itu. Meski gugatan ke PCA diajukan oleh Filipina, putusan tersebut punya implikasi pada negara-negara ASEAN yang selama ini bersengketa dengan China di Laut China Selatan, tak terkecuali Indonesia.

Sementara itu Pengamat Laut China Selatan Dede Farhan Aulawi, Situasi di LCS saat ini memang sangat tidak kondusif, ujarnya di kediaman pada Minggu (5/1/2020) kutip antara.

Akan tetapi dalam situasi yang panas ini ada baiknya kita selalu mengedepankan penyelesaian – penyelesaian persoalan dengan bijak, atau istilahnya soft approach. Selama ruang dialog dan advokasi diplomasi masih bisa dijalankan, mungkin perlu mengutamakan ini. Termasuk kemungkinan penyelesaian sengketa melalui jalur internasional.

Akan tetapi jika semua ruang diplomasi sudah tertutup, maka pilihan terakhir melalui jalur perang mungkin tidak bisa dihindarkan. Indonesia tidak pernah mencari musuh, tetapi jika ada yang memerangi tentu wajib untuk dilawan.

Latihan – latihan militer yang dilakukan di sebuah negara itu tujuannya adalah sama, untuk mengasah kesiapsiagaan jika terjadi perang.

Kemungkinan perang memang kecil, tetapi jangan menegaskan kemungkinan timbulnya perang, karena saat kita menegaskan kemungkinan untuk itu, maka musuh akan melihat kita sebagai negara yang lemah. Tegas Dede.

“Latihan militer angkatan, gabungan, bilateral, multilateral dan sebagainya pada hakikatnya adalah upaya untuk meningkatkan latihan kesiapan tempur, atau kesiapan konfrontatif.

Untuk itulah segala sumber daya disiapkan untuk itu, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Bukan hanya orang tetapi juga alutsista dan penguasaan teknologinya “, ungkap Dede.

“Kita ingat peristiwa saat kapal perusak Cina hampir bertabrakan dengan USS Decatur. Saat itu kapal AS melakukan “kebebasan operasi navigasi” dalam jarak 12 mil laut dari Kepulauan Spratly yang sampai saat ini diklaim oleh China sebagai bagian dari kedaulatan wilayahnya.

Sementara itu, AS tidak mengakui hak kedaulatan yang diklaim China tersebut, termasuk pulau buatan, seperti Mischief Reef “, tambah Dede.

Bahkan pertengahan 2019 Tentara Udara Diraja Malaysia (TUDM) telah meningkatkan dan menjaga kemampuan pertahanan udara mereka melalui praktik Pengisian Bahan bakar dalam penerbangan.

Latihan ini merupakan proses mentransfer bahan bakar penerbangan dari satu pesawat militer ke yang lain selama penerbangan di atas Laut China Selatan.

Latihan ini ditampilkan pesawat A400M RMAF saat melakukan Air to Air Refueling dengan sejumlah Su-30MKM dalam mendukung operasi Malaysia Timur.

Di saat yang bersamaan pada saat itu, kapal induk AS Ronald Reagan juga hadir di Laut China Selatan dengan misi untuk membantu memberikan keamanan dan stabilitas yang mendorong pembicaraan diplomatik, dan menghindari kemungkinan adanya satu negara yang mendominasi wilayah Indo-Pasifik.

Akhirnya secara teratur AS mengirimkan kapal militernya untuk melaksanakan apa yang disebut misi “kebebasan navigasi”.

Namun, Beijing melihat dari sisi yang lain, dan menilai tindakan tersebut sebagai gerakan provokatif. Akhirnya China melakukan pembangunan atas Pulau Woody sebagai respon dan peringatan keras bahwa memperburuk situasi Laut China Selatan akan berhadapan vis-a-vis dengan Washington.

Mensikapi situasi tersebut, AS dan sekutunya seperti Inggris, Australia hingga Jepang terlibat dalam Operasi Kebebasan Navigasi (FONOPS) yang menantang langkah China.

Sikap konkrit mereka ditunujukkan dengan cara mengirim kapal-kapal perangnya dan menolak klaim China atas LCS dan berlayar seolah-olah klaim China itu tidak ada.***

Berita Terkait