Jangan Berlama-lama di Rest Area, Karena Tol Miliki Durasi Waktu Tempuh!



Beritainspiratif.com - Jika mobil anda memasuki area Tol Cipularang, anda tidak bisa istirahat berlama-lama di rest area.

Di tol ada batas waktu tempuh maksimal berada di tol ini dan keberadaan kendaraan anda di tol ini akan dipantau dan dihitung sudah berapa lama.

Durasi perjalanan ini baru diketahui setelah kasus seorang pengemudi yang mengeluh tak bisa menggunakan e-toll saat hendak keluar ruas tol Cipularang.

Pengemudi itu sebelumnya sempat beristirahat di rest area selama dua jam.

Saat akan keluar dan tapping di gerbang tol, ternyata enggak bisa. Padahal, saldo e-Toll miliknya masih mencukupi.

Setelah ditanyakan ke petugas, Ia dianggap telah melewati batas waktu tempuh maksimum di tol Cipularang.

Akibat peristiwa tersebut, terjadi  antrean cukup panjang hingga  petugas melakukan penanganan supaya mobil bisa keluar gerbang tol.

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ), Danang Parikesit, insiden itu terjadi akibat sistem untuk memonitor durasi perjalanan pengguna jalan tol sedang berjalan.

"Tujuannya, untuk evaluasi operasional. Namun proses monitoring ini tidak membuat uang elektronik pengguna menjadi expired atau tidak bisa digunakan kembali," kata Danang, (27/1/2020) lansir Otomotifnet.com

"Kami juga tidak pernah mengenakan denda atau sanksi atas kejadian itu," imbuhnya.

Maka dari itu, walaupun pengemudi sudah menghabiskan waktu 3 jam di ruas Cipularang, e-Toll tetap bisa digunakan.

Hanya saja memang ada imbauan terkait waktu tempuh maksimum di tol tersebut, yang ditentukan berdasarkan 1,5 sampai dengan 2 kali waktu tempuh normal.

Ruas Cipularang, dengan jarak 54 kilometer, waktu tempuh maksimalnya ialah 4 jam.

Sementara, ruas Padaleunyi dengan jarak 34 kilometer, waktu tempuh maksimumnya 3 jam.

Untuk gabungan antara Cipularang dan Padaleunyi (karena dioperasikan dengan sistem transaksi tertutup), dengan kecepatan rata-rata 60 kilometer per jam, jarak tempuh maksimalnya 4 jam.

"Bila pengguna jalan melebihi durasi perjalanan maksimum, maka uang elektronik tetap ditransaksikan oleh petugas di reader GTO," ujar Danang lagi.

"Dengan demikian, pengguna dapat menggunakan uang elektronik yang sama dan dapat menggunakan kartu, dalam batas wajar, tanpa kekhawatiran menjadi expired," tutupnya.

Untuk beberapa ruas tol yang menerapkan sistem tertutup, memang hanya bisa menggunakan satu e-toll.

Sebab, jika antara masuk dan saat akan keluar menggunakan e-toll berbeda, dijamin tak bisa keluar.

Seperti pengguna tol Penompo, Mojokerto yang didenda Rp 1 juta karena tak bisa menunjukan e-toll yang sama seperti saat masuk.

Pengakuan pengguna tol, e-toll miliknya hilang usai mengisi saldo.

"Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke gerbang tol Mojokerto (Penompo) jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah," ucapnya di dalam video tersebut.

"Saya tadi malam itu habis isi saldo e-Toll, terus hilang dicuri orang. Ya inilah kita harus lebih berhati-hati," sebutnya.

"Ini katanya resmi, memang begitu ada bukti kwitansi dan petugasnya," ungkapnya.

Erfan Afandi, Manajer Tol Surabaya-Mojokerto PT Jasa Marga (Persero) membenarkan peristiwa itu berada di gerbang tol Penompo.

Peristiwa itu penjelasannya terjadi pada 19 Desember 2019.

"Iya lokasinya di Gerbang Tol Penompo sekitar pukul 11.00 WIB kemarin," pungkasnya.

"Jadi kalau terkait pelaksanaan seperti tadi denda itu memang betul sesuai SOP dan ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jalan tol," ujar Erfan, (20/12/19).

"Kita sudah sesuai menjalankan aturan," ungkapnya.

Menurut dia, sesuai peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh atau Barrier to Barrier Cluster 3 yakni dari GT Banyumanik Semarang hingga gerbang tol Warugunung Surabaya bertarif Rp 329.000 karena sudah dioperasikan GT Gondang Solo.***

Berita Terkait